IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Januari 2026 – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/26) siang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito tiba sekitar pukul 12.49 WIB. Ia mengenakan kaus hitam yang dipadukan dengan jaket krem dan turun dari kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna putih. Setibanya di gedung KPK, Dito langsung menuju meja resepsionis untuk melakukan proses administrasi.
Kepada wartawan, Dito mengaku pemeriksaannya berkaitan dengan perkara kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji, tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” ujar Dito singkat sembari berjalan memasuki gedung KPK.
Setelah menunggu di ruang tunggu, Dito terlihat menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.02 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, hari ini Jumat (23/1/26), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan Dito. Namun, ia menyatakan optimistis Dito akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penetapan kuota haji 2024.
KPK menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. @yudi







