IndonesiaBuzz: Madiun, 1 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan mengembangkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik (BBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh barang bukti sitaan tersebut akan dianalisis secara menyeluruh, termasuk dilakukan ekstraksi dan pendalaman terhadap barang bukti elektronik. Pengembangan perkara difokuskan pada dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
“Dalam sepekan terakhir, penyidik telah melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi. Terakhir, penggeledahan dilakukan di Kantor Wali Kota Madiun,” ujar Budi, Minggu (1/2/26).
Menurut Budi, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun, termasuk dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan dana CSR. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga turut diamankan untuk selanjutnya dianalisis oleh tim penyidik.
“Kami akan menguji dan mencocokkan seluruh barang bukti yang disita, termasuk bukti elektronik, untuk melihat secara utuh konstruksi perkara ini,” katanya.
KPK juga membuka kemungkinan adanya praktik serupa di sektor lain. Penyidik akan menelusuri apakah modus pemerasan dengan kamuflase dana CSR tidak hanya terjadi pada proyek tertentu, melainkan meluas ke sektor lain di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
“Tentu semua kemungkinan akan kami dalami, termasuk pengembangan perkara berdasarkan barang bukti elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan,” ujar Budi menegaskan.
Ia menambahkan, tahapan berikutnya adalah melakukan klarifikasi dan konfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi. KPK akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait langsung dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kota Madiun dengan modus operandi fee proyek dan pemerasan dana CSR. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun nonaktif Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Usai penetapan tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi para tersangka dan beberapa kantor dinas yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik yang kini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. (Kridho S/Koresponden Madiun)







