IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan tersebut umumnya dilakukan penyidik untuk mengonfirmasi temuan dalam penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan.
“Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Meski demikian, KPK belum memastikan apakah pemanggilan terhadap RK akan dilakukan, karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BJB mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung upaya KPK dalam penyelidikan perkara ini.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar RK sebagaimana dilansir Antara.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/3/2025), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
“Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Setyo mengatakan bahwa pengumuman mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi perkara tersebut merupakan kewenangan tim penyidik KPK.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, setelah dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” pungkasnya.