Indonesiabuzz.com : Karanganyar, 11 Juli 2025 – Maraknya kasus korupsi dan penggelapan yang ada di negeri ini seakan membuat kabar tentang adanya kasus tersebut menjadi hal biasa bagi masyarakat di Indonesia. Dari mulai pejabat hingga ASN di tingkat kota, banyak yang telah menjadi tersangka kasus korupsi maupun penggelapan. Kali ini, kasus serupa terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pasalnya, eks Kepala DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) Kabupaten Karanganyar bernama Purwanti, tersangkut kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita uang sebesar Rp 1 miliar dari tersangka Purwanti.
“Hari ini kami melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka P dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alkes 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar,” kata Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, Kamis (10/7/2025).
Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar.
Di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan bahwa pagu anggaran untuk pengadaan alat-alat antropometri di DKK Karanganyar pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 13 miliar. Pengadaannya dibagi dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 7 miliar lebih, tahap kedua Rp 5 miliar lebih.
“Perkara korupsi itu selain pidana badan, juga dikenakan pidana uang pengganti terhadap kerugian uang negara. Ini mengembalikan atau tidak, tetap dibebankan pada akhirnya. Jika pada tahap penyidikan dimungkinkan untuk mengembalikan, tapi selanjutnya kita lihat pembuktian juga. Apa benar seperti itu jumlahnya, berkurang sama atau lebih dari itu, kita lihat di persidangan,” jelas Hartanto.
Kejari Karanganyar juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Mereka adalah pihak swasta berinisial DN selaku Manajer Operasional, SW selaku marketing dari PT Sungadiman Makmur Sentosa, JS selaku marketing yang memberikan komitmen fee. Serta satu ASN DKK Karanganyar berinisial K yang berperan sebagai orang yang mengkondisikan pengadaan Alkes tersebut. (Ananda-Red)







