Indonesiabuzz.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur bersama Komite Komunikasi Digital (KKD) Jawa Timur telah mengambil langkah proaktif dalam menghadapi permasalahan penyebaran informasi hoaks.
Acara yang digelar di Pendopo Kabupaten Ponorogo pada Rabu (26/7/2023), kedua lembaga tersebut menyatukan langkah dengan mengajak Pemerintah dan KKD Kabupaten Ponorogo untuk berkolaborasi dalam upaya memerangi hoaks dan membangun ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.
Kadiskominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin menegaskan, langkah terdepan yang telah diambil oleh Diskominfo Jatim adalah memerangi hoaks. Salah satu inovasi yang mereka ciptakan adalah aplikasi “Klinik Hoaks”, yang bertujuan membantu masyarakat melakukan konfirmasi dan pengecekan terhadap berita-berita yang dapat menyesatkan. Kolaborasi dengan KKD Kabupaten Ponorogo dan instansi lainnya diharapkan akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya memerangi hoaks.
“Kami ingin memberikan alat yang dapat membantu masyarakat melakukan konfirmasi dan pengecekan terhadap berita-berita yang dapat menyesatkan. Kolaborasi dengan KKD Kabupaten Ponorogo dan instansi lainnya akan menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini,” ungkap Sherlita Ratna Dewi Agustin.
Kadiskominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin (kiri), Ketua KKD Provinsi Jawa Timur, Arief Rahman (kanan).
Ketua KKD Provinsi Jawa Timur, Arief Rahman, menekankan pentingnya penguatan literasi digital untuk menghadapi banjir informasi di media sosial. Edukasi literasi digital menjadi fokus utama KKD agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di dunia maya.
“Yang paling utama adalah memberikan edukasi literasi digital untuk memberikan pemahaman,” ujar Arief Rahman yang juga Pemimpin Umum Lensaindonesia.com, saat ditemui usai kegiatan.
Arief juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam menangani permasalahan di dunia sosial media. Dengan mengedepankan pendekatan ini, KKD berperan dalam menciptakan lingkungan online yang lebih positif dan memastikan penyebaran informasi hoaks dapat diminimalkan.
“Kita lebih mengedepankan restorative justice, karena memang Undang-Undangnya belum ada. UU ITE juga tidak pas jika diterapkan dalam platform media sosial,” terangnya.
Masyarakat juga diajak untuk lebih waspada dan kritis dalam menyaring informasi yang diterima. KKD berperan dalam memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke publik. Dengan demikian, informasi yang beredar dapat terverifikasi dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang sehat dan benar.
“Semua informasi yang beredar di masyarakat bisa terverifikasi. Sehingga dibutuhkan peran semua pihak terkait untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang sehat,” pungkasnya. (Fjr)