IndonesiaBuzz: Jakarta, 26 Agustus 2024 – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyatakan rasa syukur atas kepatuhan semua lembaga terhadap putusan terkait pencalonan dalam Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan Suhartoyo saat menanggapi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang baru-baru ini menerbitkan perubahan peraturan pencalonan kepala daerah, yang menyesuaikan dengan putusan MK.
“Saya kira jawabannya, pada hari ini semua lembaga mengikuti putusan MK itu kan. Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance,” ujar Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Senin (26/8/2024) seperti dilansir dari Kompas.com.
Suhartoyo menegaskan bahwa setiap putusan MK memang harus dipatuhi dan diikuti oleh semua pihak. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada yang menentangnya.
“Bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga menyinggung Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menurutnya merupakan upaya untuk menjaga komitmen dan martabat lembaga peradilan. Ia tidak menampik bahwa beberapa waktu lalu, kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap MK sempat menurun akibat berbagai kritik.
Meskipun begitu, Suhartoyo menekankan bahwa MK tetap berkomitmen menjaga integritasnya, meski standar publik terhadap keputusan yang diambil bisa berbeda-beda.
“Tapi, yang jelas komitmen itu sejak dulu tidak pernah kendor,” tutup Suhartoyo.







