IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Juli 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan yang dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (30/6). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan sejumlah anak usahanya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (1/7).
Selain itu, penyidik juga menyita satu plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar yang juga bertanda PT Bank Central Asia Cabang Solo, tertanggal 13 Maret 2024. Total uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp2 miliar.
Selain uang tunai, sejumlah dokumen juga turut disita dari kediaman Iwan Kurniawan. Meski rumahnya digeledah, Harli menyebut bahwa Iwan masih berstatus sebagai saksi.
“Dari tempat mana pun, penyitaan dapat dilakukan selama berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Tak hanya rumah Iwan, penyidik Jampidsus juga menggeledah lima lokasi lain pada hari yang sama. Di antaranya rumah mantan Direktur Keuangan PT Sritex berinisial AMS di Solo Baru, Sukoharjo, yang menghasilkan penyitaan dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa ponsel.
Penyidik juga menggeledah rumah milik Manager Treasury PT Sritex berinisial CKN di Banjarsari, Surakarta, namun tidak menemukan barang bukti relevan.
Tiga lokasi tambahan yang turut diperiksa adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Kebakkramat, Karanganyar; PT Senang Kharisma Textile di Karanganyar; serta PT Multi Internasional Logistic di Banjarsari, Surakarta. Ketiga perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Sritex.
“Dari ketiga lokasi ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.
Seluruh barang bukti yang telah disita akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada pengadilan negeri setempat, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Dicky Syahbandinata (DS), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.







