IndonesiaBuzz: Jakarta, 27 Juni 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6).
Harli menjelaskan, pencegahan dilakukan agar penyidik Jampidsus dapat memeriksa secara maksimal seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk Nadiem, yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (23/6) lalu. Nadiem diperiksa sebagai saksi selama lebih dari 12 jam.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujar Nadiem kepada wartawan usai diperiksa.
Kejagung tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, termasuk pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020. Harli menyebutkan, tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian teknis yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome, meski sebelumnya telah terbukti tidak efektif.
“Pada tahun 2019, Pustekom telah menguji coba 1.000 unit Chromebook, dan hasilnya tidak efektif. Saat itu, tim teknis justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru,” terang Harli.
Pengadaan laptop ini menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).







