Sunday, August 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Karyawan Swasta di Karanganyar Ditangkap Simpan 33,94 Gram Sabu

by Eko Sigit
September 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Seorang karyawan swasta berinisial PS ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram dan terbukti mengedarkan barang haram tersebut, belum lama ini. Selama beraksi, ia mendapatkan honor sebesar Rp 50 ribu dalam sekali pengiriman.

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 28 September 2025 – Seorang karyawan swasta berinisial PS (–) ditangkap polisi karena menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 33,94 gram. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas PS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian.

“Seorang karyawan swasta kedapatan menyimpan sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 33,94 gram,” ujar Mulyadi, Jumat (26/9/25).

Dari hasil penggeledahan di rumah PS, polisi menemukan paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran. Pengembangan kasus di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, juga menemukan paket tambahan yang telah disiapkan di beberapa titik.

BeritaTerkait

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilumusran

KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim

Berdasarkan pemeriksaan, PS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R asal Kabupaten Wonogiri. Barang tersebut diambil melalui sistem alamat di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Surakarta, lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan. Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu dengan imbalan Rp 50 ribu per titik pengiriman.

Saat ini PS beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.(red)

Tags: Iptu MulyadikaryawanKasi Humas Polres KaranganyarSabuswasta
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

3 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

3 hours ago
PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu
News

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilumusran

9 hours ago
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim
News

KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Audit BPK Muara Enim

9 hours ago
Satlantas Polres Ngawi Tilang 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama
News

Satlantas Polres Ngawi Tilang 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

August 2, 2026
KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

KAI Daop 7 Madiun Edukasi Keselamatan Kereta Api kepada Siswa

August 2, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

Geopark Bojonegoro Jalani Asesmen UNESCO, Bupati Optimistis Raih Status Geopark Dunia

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In