Saturday, August 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

by Nor Eko
January 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Jateng Keluarkan Maklumat Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Semarang, 5 Januari 2024 – Kombes Sonny Irawan, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, mengumumkan langkah tegas untuk memberantas penggunaan knalpot brong menjelang masa kampanye terbuka Pilpres 2024. Tujuannya adalah menghentikan konvoi sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama masa kampanye terbuka nanti.

“Pada hari ini, Bapak Kapolda telah merilis maklumat terkait penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah-langkah preemtif, preventif, dan juga represif sebelum, saya tekankan lagi, bukan saat kampanye,” ujarnya di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (5/1/2023).

Sonny menjelaskan bahwa langkah-langkah penindakan akan dilakukan dengan sistematis dan besar. Ini termasuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna serta bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.

“Kami akan melakukan kegiatan ini secara besar dan terstruktur sebelum pelaksanaan kampanye terbuka pada tanggal 21. Ketika sudah memasuki masa kampanye, kami harus menghadapi massa kampanye, dan tentu saja akan timbul konflik dalam kegiatan tersebut. Oleh karena itu, sebelum masa kampanye, kami melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif,” tambahnya.

BeritaTerkait

PB XIV Pimpin Peringatan Adeging Nagari ke-290 Kraton Surakarta

PB XIV Perdana Pimpin Wilujengan Kiblat Sekawan Gunung Lawu

Selain melakukan penindakan karena pelanggaran aturan, penggunaan knalpot brong juga diketahui mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Sonny juga memberi contoh kasus di mana penggunaan knalpot brong dapat memicu konflik.

“Selain dari aspek hukum, ini melanggar aturan lalu lintas, tertulis dalam Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, dan Pasal 64,” tambahnya.

Polrestabes Semarang telah melaksanakan ratusan tindakan penindakan selama tiga hari terakhir. Dari tindakan tersebut, sebanyak 103 motor dan 331 sepeda motor telah disita.

“Selama ini, Polrestabes Semarang telah menjadi yang paling aktif melakukan penindakan, diikuti oleh wilayah Pati, Banyumas, dan Cilacap yang saya pantau. Namun, yang pasti, seluruh Polres bergerak untuk melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka,” tegasnya.

Tags: Dirlantas Polda JatengKapolda JatengKnalpot Brong
Share220SendScan

Trending

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir
News

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

8 hours ago
Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka
News

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

9 hours ago
Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
News

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

16 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif
News

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

16 hours ago
Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta
News

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

July 31, 2026
Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

Truk Tangki dan Sepeda Motor Bertabrakan di Ngadirojo Wonogiri, Seorang Pengendara Motor Terluka

July 31, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In