Indonesiabuzz.com : Jatim, 29 Juni 2025 – Adalah MS (65), warga Surabaya, Jawa Timur yang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada F (26), seorang perempuan penyandang disabilitas di Surabaya.
Tindakan pemerkosaan berawal saat korban hendak menyewa sepeda listrik kepada pelaku, di rumah pelaku.
“Ia (korban) datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka. Lalu tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” kata Iptu Suroto, Minggu (29/6/2025).
Pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu dan mengajaknya naik ke kamar di lantai 2. Di sanalah tersangka membuka baju korban hingga tindakan pemerkosaan itu terjadi.
“Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar,” beber Suroto.
“Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini,” pungkas Iptu Suroto.
Disi lain, pendamping korban, Kukuh Setya mengatakan bahwa usai diperkosa, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialamijya kepada pehgurus kampung dengan menggunakan bahasa isyarat.
“Korban bercerita ke pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya dicabuli dengan isyarat tangannya (menceritakan dengan bahasa isyarat karena disabilitas bisu tuli). Korban diberi uang Rp10 ribu oleh terduga pelaku lalu saat itulah dugaan (pencabulan) terjadi,” ujar Kukuh. (Ananda-Red)





