Indonesiabuzz.com : Brebes, 7 Mei 2024 – Dua gadis cilik yakni Y (5) dan X (8) yang merupakan kakak beradik dan warga Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban tindakan cabul oleh dua pelaku berbeda. Salah satu pelaku merupakan guru mengaji korban.
Y dicabuli JR (40) yang tak lain guru ngaji korban, dan X dicabuli pelaku yang berinisial J (28).
Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich menyebutkan, aksi pencabulan terhadap Y terjadi pada bulan Ramadan lalu di rumah pelaku JR.Hal tersebut terungkap dari sikap aneh pelaku yang pada tanggal 28 April 2024, masih dalam suasana Lebaran, JR datang meminta maaf ke orang tua korban hingga berkali-kali. Karena tingkah laku JR, orang tua Y akhirnya curiga.
“Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Pelaku minta maaf sampai tiga kali yang membuat ibu korban curiga. Saat ditanya pelaku JR ngaku telah berbuat asusila pada Y,” kata AKP Umi Antum di Mapolres Brebes, Selasa (7/5/2024).
Kemudian orang tua Y melaporkan perbuatan yang telah diakui JR ke pihak kepolisian. Dan akhirnya JR berhasil diamankan saat asyik nobar (nonton bareng) Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan di lapangan Dukuhturi, Brebes, Jawa Tengah, Senin (29/4/2024).
Lebih lanjut, Kapolsek Ketanggungan menjelaskan bahwa untuk kasus korban X yang mengalami tindak pencabulan oleh J sebanyak tiga kali dapat terungkap dari pemeriksaan JR.
“JR saat diperiksa mengaku kalau X (kakak korban Y) juga dicabuli. Pelakunya J,” ujar Kapolsek.
“Dari keterangan JR, polisi mengamankan J di rumahnya,” terang AKP Umi Antum.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)







