Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kakak Beradik Bawah Umur di Brebes Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Salah Satunya Adalah Guru Ngaji

by Puthut
May 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kakak Beradik Bawah Umur di Brebes Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Salah Satunya Adalah Guru Ngaji

2 Tersangka (J dan JR)

Indonesiabuzz.com : Brebes, 7 Mei 2024 – Dua gadis cilik yakni Y (5) dan X (8) yang merupakan kakak beradik dan warga Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban tindakan cabul oleh dua pelaku berbeda. Salah satu pelaku merupakan guru mengaji korban.

Y dicabuli JR (40) yang tak lain guru ngaji korban, dan X dicabuli pelaku yang berinisial J (28).

Kapolsek Ketanggungan, AKP Umi Antum Farich menyebutkan, aksi pencabulan terhadap Y terjadi pada bulan Ramadan lalu di rumah pelaku JR.Hal tersebut terungkap dari sikap aneh pelaku yang pada tanggal 28 April 2024, masih dalam suasana Lebaran, JR datang meminta maaf ke orang tua korban hingga berkali-kali. Karena tingkah laku JR, orang tua Y akhirnya curiga.

“Awalnya pelaku meminta maaf kepada ibu korban karena masih suasana Lebaran. Pelaku minta maaf sampai tiga kali yang membuat ibu korban curiga. Saat ditanya pelaku JR ngaku telah berbuat asusila pada Y,” kata AKP Umi Antum di Mapolres Brebes, Selasa (7/5/2024).

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Kemudian orang tua Y melaporkan perbuatan yang telah diakui JR ke pihak kepolisian. Dan akhirnya JR berhasil diamankan saat asyik nobar (nonton bareng) Piala Asia U-23 2024 antara Timnas Indonesia melawan Uzbekistan di lapangan Dukuhturi, Brebes, Jawa Tengah, Senin (29/4/2024).

Lebih lanjut, Kapolsek Ketanggungan menjelaskan bahwa untuk kasus korban X yang mengalami tindak pencabulan oleh J sebanyak tiga kali dapat terungkap dari pemeriksaan JR.

“JR saat diperiksa mengaku kalau X (kakak korban Y) juga dicabuli. Pelakunya J,” ujar Kapolsek.

“Dari keterangan JR, polisi mengamankan J di rumahnya,” terang AKP Umi Antum.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)

Tags: Brebespelecehan seksualpencabulan brebes
Share220SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

50 minutes ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

1 hour ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

1 hour ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

2 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In