IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 27 Juni 2025 – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memberlakukan sistem pembayaran parkir tepi jalan umum secara nontunai menggunakan QR Code atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terkait praktik ‘nuthuk’ atau penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa sistem pembayaran digital ini bertujuan menekan potensi penyimpangan tarif dan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
“Dengan QRIS, pengguna cukup memindai kode QR yang tersedia di lokasi parkir. Tarif langsung muncul sesuai jenis kendaraan, tidak bisa ditawar atau dinaikkan seenaknya,” ujar Agus dalam keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, sistem ini juga akan mempermudah proses pencatatan dan distribusi pendapatan parkir kepada para juru parkir. Ia menegaskan bahwa para juru parkir tetap mendapatkan haknya, meskipun tidak lagi menerima uang tunai secara langsung.
“Pembayaran masuk ke sistem dan akan diteruskan kepada juru parkir minimal setiap pekan. Kami juga sudah sosialisasi mengenai pola akuntansinya agar bisa diterima dan dijalankan,” jelasnya.
Agus menyebutkan, kebijakan ini telah diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Yogyakarta, antara lain Jalan Prof Yohanes, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Diponegoro, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Mataram, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Limaran, Jalan TKP Senopati, Jalan Laksda Adisutjipto, dan kawasan Ngabean.
Area parkir di jalan umum tetap mengacu pada klasifikasi zona, yaitu kawasan I, II, dan III. Penentuan zona parkir ini telah melalui proses diskusi panjang dengan berbagai pihak untuk menciptakan kebijakan yang adil dan aplikatif.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan bahwa penerapan QRIS pada layanan parkir merupakan bagian dari program digitalisasi layanan publik. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk peningkatan efisiensi dan transparansi pengelolaan retribusi daerah.
“Kita ingin sistem pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan. Digitalisasi ini juga mengurangi potensi kebocoran dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegas Hasto.
Ia menyebutkan, penggunaan QRIS dalam sistem parkir juga menjadi jawaban atas persoalan klasik seputar tarif liar yang meresahkan warga.
“Ini bagian dari reformasi kecil tapi berdampak besar. Kita mulai dari hal sederhana, tapi berorientasi pada perubahan sistemik,” ucapnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus memperluas cakupan penerapan sistem ini secara bertahap dan melakukan pelatihan teknis bagi juru parkir. Hasto menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur dan respons cepat terhadap kendala yang mungkin muncul.
“Kita bangun infrastruktur dan suprastruktur secara simultan, agar seluruh ekosistem parkir bisa terintegrasi dengan baik dalam sistem digital,” pungkasnya.







