IndonesiaBuzz: Jakarta – Sebentar lagi, masa pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir. Pada tahun ini, Presiden Jokowi akan pensiun seiring dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Jokowi akan mengakhiri kepemimpinan dua periode sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang, tepat sembilan bulan lagi.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun, sebagaimana diumumkan oleh pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%. Pensiun PNS, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, BUMN di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. Meskipun demikian, jumlah tersebut masih jauh dari uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Uang pensiun Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978, yang menetapkan bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden saat ini sekitar Rp 30,2 juta, setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang jauh lebih besar dari gaji tertinggi PNS.
Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Selain uang pensiun, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga.
Rumah yang disediakan dilengkapi dengan fasilitas yang layak, sementara presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan oleh pasukan pengamanan presiden. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan besar antara uang pensiun presiden dengan pensiun pejabat negara lainnya, menjadi sorotan menarik menjelang pensiunnya Presiden Jokowi.@cinde







