IndonesiaBuzz : Madiun, 5 Desember 2025 – Kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kembali mencuat di Kota Madiun.
Seorang ASN Rumah Sakit Paru Manguharjo berinisial AP dilaporkan empat warga karena menjanjikan posisi sebagai pegawai BLUD melalui jalur cepat tanpa seleksi resmi, dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Kuasa hukum korban, Ahmad Purwohadi, SH., MH., menjelaskan bahwa tiga dari empat korban telah hadir menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada Jumat (5/12/2025).
Korban mengaku diperlihatkan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) dan surat penghadapan palsu yang seolah diterbitkan pihak rumah sakit untuk meyakinkan bahwa proses penerimaan pegawai benar adanya.
“Korban ditawari untuk masuk sebagai pegawai BLUD di RS Paru Manguharjo. Mereka dibuatkan SK dan surat penghadapan, tapi setelah dicek semuanya palsu,” ujarnya.
Praktik penipuan ini diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan menyasar calon korban dari Ngawi, Magetan, dan Madiun. Nilai kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta per orang.
“Per orang nominalnya di atas Rp100 juta,” tegas Ahmad.
Ahmad menambahkan bahwa laporan resmi masuk ke kepolisian pada 27 November 2025 bersama pendampingan kuasa hukum lainnya, Suryajiyoso, SH., MH.
Pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan untuk memperkuat bukti terkait penggunaan dokumen palsu dalam perekrutan fiktif tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, menyampaikan bahwa penyidik masih memeriksa keterangan para pelapor.
“Masih dalam pemeriksaan pelapor yang hadir hari ini. Nanti yang lainnya juga akan dipanggil secara bertahap. Saat ini fokus kami mengambil keterangan para saksi pelapor terlebih dahulu,” jelasnya.
Penyidik menangani kasus ini menggunakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
“Diduga terlapor membuat atau menggunakan surat palsu untuk melancarkan aksinya. Semuanya masih dalam proses penyidikan dan pembuktian,” pungkas Ubaidilah.
Sebelumnya diberitakan, empat korban melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Madiun Kota pada Kamis, 27 November 2025, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta.
Kuasa hukum juga menilai terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena aliran dana yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi di luar proses rekrutmen resmi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran rekrutmen ASN ataupun BLUD yang menjanjikan jalur cepat tanpa prosedur seleksi terbuka dan transparan. (Arn)







