Wednesday, August 19, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Sudut Pandang Opini

Ironi Pengupahan di Madiun: Ketika Hak Pekerja Diabaikan

by Redaksi IndonesiaBuzz
August 21, 2024
Reading Time: 2 mins read
Ironi Pengupahan di Madiun: Ketika Hak Pekerja Diabaikan

(Ilustrasi: IndonesiaBuzz)

Oleh: Aris Budiono (Ketua Serikat Buruh Madiun Raya)
Aris Budiono (Istimewa)

IndonesiaBuzz: Opini – Setiap warga negara berhak atas kehidupan dan penghidupan yang layak sesuai amanat UUD 1945. Namun, realitas di lapangan jauh dari harapan.

Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menemukan banyak perusahaan di Madiun yang membayar gaji pekerjanya jauh di bawah Upah Minimum Kerja (UMK). Ironisnya, perusahaan yang memenangkan tender dari Pemerintah Kota Madiun justru melakukan praktik yang tidak manusiawi ini.

Menurut data SBMR, UMK Kota Madiun tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.274.277. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih ada pekerja, seperti petugas parkir, yang hanya dibayar sebesar Rp. 1.000.000—bahkan tidak mencapai 50% dari UMK yang seharusnya diterima.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan yang seharusnya memastikan hak-hak normatif pekerja dipenuhi.

BeritaTerkait

7 Penyebab Utama Banyaknya Pejabat di Indo Berani Korupsi

7 Ciri Utama Lelaki Yang Menyembunyikan KetidakBahagiaan Kronis

Perlindungan terhadap kesejahteraan buruh dan kebijakan upah minimum bukanlah hal yang bisa diabaikan. UU No. 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari UU Cipta Kerja, secara tegas mengatur bahwa kebijakan pengupahan harus menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja.

Perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa dikenai sanksi pidana sesuai pasal 185 junto pasal 88E angka 2 UU No. 6/2023.

Pemerintah Kota Madiun harus lebih proaktif dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan upah. Jika Dinas Tenaga Kerja baru bertindak setelah ada laporan, dinas tersebut sebaiknya dibubarkan karena tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Gaji Rp. 1 juta di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat jelas tidak cukup untuk hidup layak.

Bukan masalah jika pemerintah menggandeng pihak ketiga dalam mengelola parkir, tetapi hal itu harus dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Percuma jika bekerja sama dengan investor hanya untuk memperbudak warga Kota Madiun. Buruh bukanlah tumbal krisis, apalagi tumbal kapitalis. @indonesiabuzz

Tags: Dinas Tenaga Kerjagaji pekerjahak buruhhak normatif pekerjaharga kebutuhan pokokkebijakan upah minimumkerja sama dengan investorkesejahteraan buruhKota MadiunMadiun Rayapelanggaran hukumpelanggaran upahPemerintah Kota MadiunPengawas Ketenagakerjaanpengelolaan parkirpenghidupan layaksanksi pidanaSBMRSerikat Buruh Madiun RayaUMKupah minimum kerjaUU No. 6 Tahun 2023
Share222SendScan

Trending

Auto Draft
News

KAI Daop 7 Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Geneng

35 minutes ago
Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus
News

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

8 hours ago
Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif
News

Forkab Bojonegoro 2026 Libatkan 36 UMKM Pemuda, Olahraga Tradisional Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

8 hours ago
Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan
News

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

8 hours ago
Karnaval HUT ke-81 RI di Wonogiri Libatkan 3.000 Peserta, Polres Pastikan Pawai Aman dan Kondusif
News

Karnaval HUT ke-81 RI di Wonogiri Libatkan 3.000 Peserta, Polres Pastikan Pawai Aman dan Kondusif

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

KAI Daop 7 Hadirkan Rail Clinic di Stasiun Geneng

August 19, 2026
Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

Setelah Kebakaran 13 Hari, Gunung Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan Mulai 20 Agustus

August 19, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

BPBD Ngawi Bagikan Bendera Merah Putih Bersamaan dengan Droping Air Bersih ke Pelosok Desa

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In