IndonesiaBuzz: Madiun, 21 Agustus 2024 – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) mengungkapkan adanya perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kerja (UMK). Ironisnya, praktik ini terjadi pada perusahaan yang memenangkan tender dari Pemerintah Kota Madiun.
Ketua SBMR, Aris Budiono, menyebutkan bahwa Upah Minimum Kerja Kota Madiun 2024 sebesar Rp. 2.274.277 masih diabaikan oleh beberapa perusahaan. Contohnya, pekerja parkir yang hanya dibayar Rp. 1.000.000, jauh di bawah 50% dari UMK.
“UMK adalah hak normatif pekerja yang seharusnya dipenuhi. Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan jelas tidak bekerja maksimal,” tegas Aris.
SBMR menyoroti pentingnya pemenuhan hak normatif sesuai amanat UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara mendapatkan penghidupan layak. Namun, banyak buruh di Madiun masih digaji di bawah standar yang ditetapkan.
Aris menambahkan bahwa kebijakan upah minimum diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari UU Cipta Kerja.
Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 menyatakan bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan untuk menjamin penghidupan layak bagi pekerja.
Aris menegaskan bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK melanggar pasal 185 junto pasal 88E angka 2 UU 6/2023, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
SBMR mendesak pemerintah lebih proaktif mengontrol kebijakan upah. Jika Dinas Tenaga Kerja baru bertindak setelah ada laporan, menurut Aris, dinas tersebut sebaiknya dibubarkan karena tidak proaktif dalam menjalankan tugasnya.
“Gaji Rp. 1 juta di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok sangat tidak layak. Pemerintah Kota Madiun boleh saja menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, tapi harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkas Aris. “Buruh bukan tumbal krisis, bukan pula tumbal kaum kapitalis,” tandasnya. @indonesiabuzz







