IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Februari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa dirinya dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari menyampaikan sikapnya kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). Dia menjelaskan bahwa selama persidangan di DKPP, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait pengaduan tersebut.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim Asy’ari.
Menurut Hasyim Asy’ari, dalam konstruksi Undang-undang Pemilu, KPU selalu ditempatkan dalam posisi “ter”, seperti terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan adanya pengaduan terkait pendaftaran Gibran ke DKPP, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sungguh.
Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar terkait putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan selama persidangan.
“Setelah itu, kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.
Sebelumnya, DKPP telah memvonis Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya dengan sanksi peringatan keras terakhir terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU lain yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pelanggaran etik ini mencuat setelah adanya pengaduan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.







