Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Hasyim Asy’ari Tak Berikan Banyak Komentar, Atas Sanksi Pelanggaran Etik

by Nor Eko
February 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
Hasyim Asy’ari Tak Berikan Banyak Komentar, Atas Sanksi Pelanggaran Etik

Ketua KPU tak berikan banyak komentar terkait sanksi pelanggaran etik (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Februari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa dirinya dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari menyampaikan sikapnya kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). Dia menjelaskan bahwa selama persidangan di DKPP, pihaknya telah diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, dan argumentasi terkait pengaduan tersebut.

“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP, ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim Asy’ari.

Menurut Hasyim Asy’ari, dalam konstruksi Undang-undang Pemilu, KPU selalu ditempatkan dalam posisi “ter”, seperti terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan adanya pengaduan terkait pendaftaran Gibran ke DKPP, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan dengan sungguh-sungguh.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar terkait putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan selama persidangan.

“Setelah itu, kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.

Sebelumnya, DKPP telah memvonis Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya dengan sanksi peringatan keras terakhir terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024. Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU lain yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

Pelanggaran etik ini mencuat setelah adanya pengaduan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Tags: Hasyim AsyariKetua KPUPemilu 2024Sanksi etik
Share219SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

5 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

15 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

15 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

18 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In