Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

by Nor Eko
December 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (tengah) sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,(Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Desember 2024 – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko Aryanto.

Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan melelangnya. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Harvey akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa terjadi pada saat negara tengah berjuang keras memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, keberadaan tanggungan keluarga, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Harvey bersama dengan sejumlah pihak lain dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini, Harvey bersama dengan Helena Lim, seorang pengusaha dari Pantai Indah Kapuk (PIK), menerima sejumlah Rp420 miliar yang terbagi masing-masing sebesar Rp210 miliar.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar ia dijatuhi pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Tags: Harvey MoeisKasus Timahkorupsi timahKPK
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

5 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

6 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

19 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

21 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In