IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Desember 2024 – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko Aryanto.
Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan melelangnya. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Harvey akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa terjadi pada saat negara tengah berjuang keras memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, keberadaan tanggungan keluarga, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Harvey bersama dengan sejumlah pihak lain dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini, Harvey bersama dengan Helena Lim, seorang pengusaha dari Pantai Indah Kapuk (PIK), menerima sejumlah Rp420 miliar yang terbagi masing-masing sebesar Rp210 miliar.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar ia dijatuhi pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.







