IndonesiaBuzz: Jakarta, 22 Juli 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Menyerahkan tersangka dan barang bukti dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024), seperti dilansir dari CNN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan agar kedua tersangka dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. “Penuntut umum akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti, tentu yang dimaksudkan dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error in persona dan error in objecto,” tambah Harli.
Kasus korupsi ini melibatkan 22 tersangka, termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis yang diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, serta nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Penuntutan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Publik menantikan proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.







