Wednesday, September 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Habiburokhman Minta Eks Kapolres Bima Dihukum Berat Jika Terbukti Narkoba

by Yudi
February 16, 2026
Reading Time: 2 mins read
Habiburokhman Minta Eks Kapolres Bima Dihukum Berat Jika Terbukti Narkoba

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi III habiburokhman, Senin (16/2/26) (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Februari 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi hukuman lebih berat apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa,” ujar Habiburokhman, Senin (16/2/26).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, sebagai anggota Polri yang semestinya berada di garis terdepan dalam pemberantasan narkoba, keterlibatan aparat dalam kasus serupa menjadi ironi serius dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegasnya.

BeritaTerkait

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

Habiburokhman juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam memproses kasus tersebut. Menurut dia, penindakan terhadap aparat internal menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang melanggar hukum.

Sikap itu, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administratif, hingga pidana.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu disampaikan usai pengumuman penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri,” kata Jhonny, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut berlaku bagi masyarakat umum maupun anggota Polri.

Menurut Jhonny, kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak tegas dan proporsional. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“Ini bukti nyata bahwa tidak ada impunitas,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri disebut dilakukan dengan standar lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembenahan internal secara konsisten dan berkelanjutan.

“Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” pungkasnya. @yudi

Tags: AKBP Didik PutraKapolres Bima Kota nonaktifKetua Komisi III DPR RItindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Share220SendScan

Trending

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN
News

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

7 hours ago
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi
News

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

7 hours ago
Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
News

Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

8 hours ago
Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun
News

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

10 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

September 22, 2026
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

September 22, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In