IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 Februari 2026 – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijatuhi hukuman lebih berat apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Apabila eks Kapolres Bima tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka sudah sepatutnya dijatuhi hukuman lebih berat dibanding pelaku pidana biasa,” ujar Habiburokhman, Senin (16/2/26).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, sebagai anggota Polri yang semestinya berada di garis terdepan dalam pemberantasan narkoba, keterlibatan aparat dalam kasus serupa menjadi ironi serius dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat,” tegasnya.
Habiburokhman juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polri dalam memproses kasus tersebut. Menurut dia, penindakan terhadap aparat internal menjadi bukti bahwa institusi kepolisian tidak memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang melanggar hukum.
Sikap itu, lanjutnya, sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi etik, administratif, hingga pidana.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pernyataan itu disampaikan usai pengumuman penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri,” kata Jhonny, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut berlaku bagi masyarakat umum maupun anggota Polri.
Menurut Jhonny, kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak tegas dan proporsional. Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
“Ini bukti nyata bahwa tidak ada impunitas,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri disebut dilakukan dengan standar lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembenahan internal secara konsisten dan berkelanjutan.
“Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali,” pungkasnya. @yudi







