Tuesday, September 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Gugat Pemkot Madiun, Pengusaha Klaim Tujuh Kali Kalah Tender Meski Tawarkan Harga Terendah

by Arn
October 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
Gugat Pemkot Madiun, Pengusaha Klaim Tujuh Kali Kalah Tender Meski Tawarkan Harga Terendah

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Digelar di PN Kota Madiun, Pemerintah Siap Jalani Proses Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 | Foto: Ist

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Oktober 2025 – Dugaan ketidakadilan dalam proses lelang proyek Pemerintah Kota Madiun kini bergulir ke ranah hukum. Mochid Soetono, pengusaha lokal yang telah mengikuti tender proyek sebanyak tujuh kali namun tak pernah menang, resmi menggugat Pemkot Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan barang dan jasa.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Dian Lismana memimpin jalannya persidangan. Namun, karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga 30 Oktober 2025.

Dalam berkas gugatan, Mochid menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum.

Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kota Madiun cq Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, serta Pokja 10 sebagai panitia lelang.“Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali. Dalam beberapa proyek, penawarannya paling rendah, bahkan peringkat satu. Tapi tetap digugurkan,” ujar Usman seusai sidang.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Menurut Usman, Pokja berdalih bahwa dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik kliennya tidak memenuhi syarat. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan justru menutup ruang persaingan yang sehat.

“Kalau cuma soal K3, bisa diklarifikasi. Kami menduga prosesnya tidak transparan,” tegasnya.

Usman juga menyoroti bahwa mekanisme masa sanggah dalam sistem lelang dinilai hanya sebatas formalitas.

“Sudah kami lakukan, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja jarang merevisi keputusan,” tambahnya.

Selain menggugat hasil lelang, pihak penggugat juga mempersoalkan Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit sebesar 30 persen bagi peserta tender.

“Aturan itu terlalu berat untuk kontraktor kecil. Akibatnya peserta tender makin sedikit, hanya tiga atau empat perusahaan saja,” ungkap Usman.

Sementara itu, dari pihak pemerintah, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Setda Kota Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.

“Kami dari bagian hukum hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena memang ada gugatan masuk terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH), maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini kan baru sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” ujar Ika.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha lokal yang berharap agar proses tender pemerintah berjalan transparan dan adil. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar 30 Oktober 2025 di PN Kota Madiun. (Arn/Hms)

Tags: Berita madiunpemkot MadiunPN Kota Madiun
Share221SendScan

Trending

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, Basarnas Pertimbangkan Penarikan Kapal
News

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, Basarnas Pertimbangkan Penarikan Kapal

2 hours ago
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
News

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

3 hours ago
KPK Konfirmasi Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Diamankan dalam OTT ATR/BPN
News

KPK Konfirmasi Fahd Arafiq dan Eks Bupati Kebumen Diamankan dalam OTT ATR/BPN

4 hours ago
KPK Sita Sekitar 20 Koper Uang dalam OTT di BPN Bogor, Nilainya Ditaksir Ratusan Miliar
News

KPK Sita Sekitar 20 Koper Uang dalam OTT di BPN Bogor, Nilainya Ditaksir Ratusan Miliar

4 hours ago
Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil
News

Purbaya Mendadak Tinggalkan Rapat DPD, Sejam Kemudian Digantikan Suahasil

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, Basarnas Pertimbangkan Penarikan Kapal

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, Basarnas Pertimbangkan Penarikan Kapal

September 15, 2026
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In