IndonesiaBuzz: Medan, 30 Juni 2025 – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan bahwa proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tetap akan dilanjutkan meskipun Kepala Dinas PUPR, Topan Obaja Putra Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Ya, harus dilanjutkan. Itu bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal,” kata Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (30/6).
Bobby menjelaskan, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot yang telah dinantikan puluhan tahun oleh masyarakat Sumut itu memang belum memasuki tahap pengerjaan.
“Prosesnya belum dimulai, belum ada pemenang tender, sehingga lebih mudah untuk memulai kembali,” jelas Bobby.
Terkait pengganti Kepala Dinas PUPR yang telah dipecat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, Bobby mengungkapkan bahwa pelaksana tugas (plt) akan segera ditunjuk, meski belum ada nama yang diputuskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut. Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, RES, yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), termasuk di antaranya.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, serta dua pihak swasta, KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY, Direktur PT RN, yang merupakan anak dari KIR.
Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam (26/6) atas dugaan korupsi senilai total Rp231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka TOP memerintahkan RES menunjuk PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan untuk proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total Rp157,8 miliar.
Selain itu, RES dan KIR diduga mengatur proses e-catalog agar PT DNG memenangkan proyek tersebut, disertai adanya pemberian uang melalui transfer rekening kepada RES dari KIR dan RAY.
Sementara itu, HEL sebagai pejabat Satker PJN Wilayah 1 Sumut juga diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari KIR dan RAY pada periode Maret 2024 hingga Juni 2025.
PT DNG dan PT RN sendiri telah mendapatkan beberapa proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di Sumut sejak 2023 hingga saat ini.







