IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Pelaku utama dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, yang diidentifikasi dengan inisial HK, telah diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas penegak hukum.
“Inisial yang dilakukan penindakan tegas yaitu tersangka HK,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat jumpa pers, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah HK melakukan perlawanan saat diinterogasi terkait pengembangan kasus perampokan dan penjualan jam tangan. “Setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas,” jelas Wira.
Selain HK, petugas juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MAH, DK, dan TFZ, di lokasi berbeda. Ketiganya diduga sebagai penadah jam tangan mewah yang dibawa HK dari toko tersebut. “Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut hasil penyidikan, MAH, DK, dan TFZ membantu HK dalam menjual jam tangan mewah seperti Audemars Piguet, Patek Phillippe, dan Rolex yang diambil dari toko tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12,85 miliar.
Ketiga tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara HK dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama,” kata Ade Ary.
Pihak berwenang masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk memastikan apakah kelompok ini telah melakukan perampokan serupa sebelumnya. “Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, dugaan kerugian yang dialami korban adalah senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,” papar Ade Ary.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban. Demikian berita ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.