Saturday, September 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Gasak 10 Jam Rolex, Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Dor Petugas

by Nor Eko
June 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
Gasak 10 Jam Rolex, Pelaku Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Dor Petugas

Pihak Kepolisian Perlihatkan Barang bukti puluhan jam mewah (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Pelaku utama dalam kasus perampokan toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, yang diidentifikasi dengan inisial HK, telah diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas penegak hukum.

“Inisial yang dilakukan penindakan tegas yaitu tersangka HK,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat jumpa pers, Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah HK melakukan perlawanan saat diinterogasi terkait pengembangan kasus perampokan dan penjualan jam tangan. “Setelah dilakukan penangkapan pada saat proses pengembangan tindakan mengejar para penadah di jalan dilakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas,” jelas Wira.

Selain HK, petugas juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MAH, DK, dan TFZ, di lokasi berbeda. Ketiganya diduga sebagai penadah jam tangan mewah yang dibawa HK dari toko tersebut. “Rata-rata dari Jawa Barat semua. Setelah dikembangkan ya. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Menurut hasil penyidikan, MAH, DK, dan TFZ membantu HK dalam menjual jam tangan mewah seperti Audemars Piguet, Patek Phillippe, dan Rolex yang diambil dari toko tersebut. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12,85 miliar.

Ketiga tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara HK dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah tidak bekerja atau pengangguran. Nanti akan didalami apakah keempat tersangka ini pernah melakukan hal yang sama,” kata Ade Ary.

Pihak berwenang masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk memastikan apakah kelompok ini telah melakukan perampokan serupa sebelumnya. “Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, dugaan kerugian yang dialami korban adalah senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,” papar Ade Ary.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi korban. Demikian berita ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Tags: hukum kriminalPantai Indah KapukPerampokPerampok jam tangan mewah
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah
News

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

6 hours ago
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi
News

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

6 hours ago
Auto Draft
News

Pemkab Pemalang Pelajari KPBU APJ Kabupaten Madiun

6 hours ago
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU
News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU

7 hours ago
Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman
News

Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

September 25, 2026
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

September 25, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In