IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 November 2023 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi hal ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ade mengatakan, bahwa Firli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade.
Kasus ini terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ari menjelaskan, penggantian posisi Firli di KPK dan kebijakan lainnya akan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. @fajar-s







