Wednesday, April 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Firli Bahuri Tersangka, Kemensetneg Tunggu Surat Resmi dari Polri

by Redaksi IndonesiaBuzz
November 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
Firli Bahuri Tersangka, Kemensetneg Tunggu Surat Resmi dari Polri

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 November 2023 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi hal ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Ade mengatakan, bahwa Firli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade.

Kasus ini terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ari menjelaskan, penggantian posisi Firli di KPK dan kebijakan lainnya akan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. @fajar-s

Tags: Firli BahuriFirli Bahuri tersangkaKasus pemerasanKetua KPK
Share220SendScan

Trending

Polres Madiun Ajak Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang May Day 2026
Halo Jatim

Polres Madiun Ajak Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang May Day 2026

1 hour ago
Auto Draft
Halo Jatim

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

19 hours ago
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas dan Korban Dapat Pendampingan Penuh
News

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Menteri PPPA Pastikan Proses Hukum Tegas

23 hours ago
Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang
News

Pemerintah Targetkan Normalisasi Jalur Kereta di Bekasi Timur Sore Ini, Korban Tewas Bertambah 15 Orang

24 hours ago
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian
News

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA-KRL di Bekasi, Instruksikan Investigasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Perkeretaapian

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polres Madiun Ajak Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang May Day 2026

Polres Madiun Ajak Serikat Buruh Jaga Kondusivitas Jelang May Day 2026

April 29, 2026
Auto Draft

Dugaan Skema Pinjaman Mencekik di Magetan: Terancam Kehilangan Aset, Korban Mengadu ke Polisi

April 28, 2026

TERPOPULER

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In