Sunday, September 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Firli Bahuri Tersangka, Kemensetneg Tunggu Surat Resmi dari Polri

by Redaksi IndonesiaBuzz
November 23, 2023
Reading Time: 2 mins read
Firli Bahuri Tersangka, Kemensetneg Tunggu Surat Resmi dari Polri

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 November 2023 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Firli terancam hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi hal ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polri. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (23/11/2023).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Ade mengatakan, bahwa Firli diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Ade.

Kasus ini terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ari menjelaskan, penggantian posisi Firli di KPK dan kebijakan lainnya akan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara pimpinan KPK jika ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. @fajar-s

Tags: Firli BahuriFirli Bahuri tersangkaKasus pemerasanKetua KPK
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

28 Kontingen Porsadin Madiun Bersiap Tampil di Jawa Timur

13 hours ago
Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran
News

Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran

13 hours ago
Hari Ketujuh Pencarian KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Kerahkan Tiga Kapal di Laut Jawa
News

Hari Ketujuh Pencarian KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Kerahkan Tiga Kapal di Laut Jawa

14 hours ago
Kecelakaan Dua Motor di Ngadirojo Wonogiri, Satu Pengendara Meninggal Dunia
News

Kecelakaan Dua Motor di Ngadirojo Wonogiri, Satu Pengendara Meninggal Dunia

14 hours ago
Karhutla Gunung Lawu Masih Ditangani, Warga Ngrayudan Gelar Salat Istisqa
News

Karhutla Gunung Lawu Masih Ditangani, Warga Ngrayudan Gelar Salat Istisqa

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

28 Kontingen Porsadin Madiun Bersiap Tampil di Jawa Timur

September 19, 2026
Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran

Bupati Madiun Soroti Kehadiran ASN dan Manfaat Anggaran

September 19, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Tujuh Atlet SH Terate Ngawi Sumbang 4 Emas dan 1 Perak di Kejurnas Piala Panglima TNI

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In