IndonesiaBuzz: Cilacap, 20 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat berbahaya. Seorang pemuda berinisial FR (26), warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, ditangkap polisi Kamis, (18/9/25) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 303 butir tramadol, terdiri atas dua plastik bening berisi 20 strip, tiga butir tambahan, serta 10 strip lainnya yang ditemukan saat penggeledahan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kroya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus FR di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh tramadol dari seseorang bernama Een. Ia membeli satu boks berisi 10 strip seharga Rp280 ribu, kemudian menjualnya kembali Rp380 ribu per boks untuk meraup keuntungan. Aksi ilegal itu sudah dijalankan pelaku sejak April 2025.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pemasok utama obat tersebut,” ungkapnya.
FR kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, situasi keamanan serta ketertiban di Cilacap diharapkan tetap kondusif. (Tiara S/Koresponden Cilacap)







