Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Edarkan 303 Tramadol, Pemuda Kroya Ditangkap Satresnarkoba Cilacap

by Yudi
September 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Edarkan 303 Tramadol, Pemuda Kroya Ditangkap Satresnarkoba Cilacap

Tersangka FR (26), saat diperiksa Satresnarkoba Polresta Cilacap, Kamis (18/9/25) Malam. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 20 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat berbahaya. Seorang pemuda berinisial FR (26), warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, ditangkap polisi Kamis, (18/9/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 303 butir tramadol, terdiri atas dua plastik bening berisi 20 strip, tiga butir tambahan, serta 10 strip lainnya yang ditemukan saat penggeledahan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kroya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus FR di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh tramadol dari seseorang bernama Een. Ia membeli satu boks berisi 10 strip seharga Rp280 ribu, kemudian menjualnya kembali Rp380 ribu per boks untuk meraup keuntungan. Aksi ilegal itu sudah dijalankan pelaku sejak April 2025.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pemasok utama obat tersebut,” ungkapnya.

FR kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, situasi keamanan serta ketertiban di Cilacap diharapkan tetap kondusif. (Tiara S/Koresponden Cilacap)

Tags: 303 butirIpda Galih Secahyokabupaten cilacapKecamatan KroyaPolresta Cilacaptramadol
Share220SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

2 hours ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

3 hours ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

3 hours ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

3 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In