Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Edarkan 303 Tramadol, Pemuda Kroya Ditangkap Satresnarkoba Cilacap

by Yudi
September 20, 2025
Reading Time: 2 mins read
Edarkan 303 Tramadol, Pemuda Kroya Ditangkap Satresnarkoba Cilacap

Tersangka FR (26), saat diperiksa Satresnarkoba Polresta Cilacap, Kamis (18/9/25) Malam. (foto: Humas Polresta Cilacap)

IndonesiaBuzz: Cilacap, 20 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat berbahaya. Seorang pemuda berinisial FR (26), warga Desa Mujur Lor, Kecamatan Kroya, ditangkap polisi Kamis, (18/9/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 303 butir tramadol, terdiri atas dua plastik bening berisi 20 strip, tiga butir tambahan, serta 10 strip lainnya yang ditemukan saat penggeledahan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kroya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus FR di kediamannya.

Dalam pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh tramadol dari seseorang bernama Een. Ia membeli satu boks berisi 10 strip seharga Rp280 ribu, kemudian menjualnya kembali Rp380 ribu per boks untuk meraup keuntungan. Aksi ilegal itu sudah dijalankan pelaku sejak April 2025.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menegaskan penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat berbahaya.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri pemasok utama obat tersebut,” ungkapnya.

FR kini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110 yang tersedia 24 jam. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat, situasi keamanan serta ketertiban di Cilacap diharapkan tetap kondusif. (Tiara S/Koresponden Cilacap)

Tags: 303 butirIpda Galih Secahyokabupaten cilacapKecamatan KroyaPolresta Cilacaptramadol
Share220SendScan

Trending

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

46 minutes ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

1 hour ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

1 hour ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

2 hours ago
Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In