Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Entertainment Selebritis

Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Nor Eko
February 21, 2025
Reading Time: 1 min read
Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artis Nikita Mirzani. (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Selebritis – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary menjelaskan bahwa keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, sesuai dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk NM. Namun, baik Nikita maupun IM berhalangan hadir.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” jelas Ade Ary.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Erika Carlina–DJ Panda ke Penyidikan

Setelah 20 Tahun Absen, Inul Daratista Siap Guncang Malaysia

Menurutnya, penundaan tersebut diajukan karena keduanya masih memiliki keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan ataupun diwakilkan. Penyidik berencana mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada minggu depan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, Nikita juga diduga melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah terhadap korban.

Korban akhirnya melaporkan Nikita dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tags: dugaan pemerasanNikita MirzaniSkincareTPPU
Share220SendScan

Trending

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan
News

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

1 hour ago
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

3 hours ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

4 hours ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

4 hours ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

4 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

June 12, 2026
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In