IndonesiaBuzz: Selebritis – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, sesuai dengan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber untuk NM. Namun, baik Nikita maupun IM berhalangan hadir.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” jelas Ade Ary.
Menurutnya, penundaan tersebut diajukan karena keduanya masih memiliki keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan ataupun diwakilkan. Penyidik berencana mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada minggu depan.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu, Nikita juga diduga melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah terhadap korban.
Korban akhirnya melaporkan Nikita dan IM ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).







