IndonesiaBuzz: Jakarta, 19 Maret 2024 – Dugaan korupsi dalam penggunaan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah mencuat ke permukaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hal ini langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mengusut dugaan korupsi ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), JAMDatun, dan Inspektorat Kemenkeu. Seluruh kredit bermasalah di LPEI akan diselidiki secara menyeluruh.
Terungkap bahwa ada empat debitur yang diduga terlibat dalam tindakan penipuan dengan jumlah pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp 2,5 triliun. Sri Mulyani menekankan pentingnya membersihkan LPEI dari praktik korupsi.
“Pada hari ini, kami telah mengunjungi Kejaksaan dan Jaksa Agung Burhanuddin dengan baik hati menerima kami untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terkait dengan kredit bermasalah yang dicurigai melakukan penipuan,” ujar Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (18/3/2024).
“Ini hari kami khususnya menyampaikan bahwa ada empat debitur yang diduga melakukan penipuan dengan jumlah pinjaman yang belum dibayar mencapai Rp 2,5 triliun,” tambahnya.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa empat perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan. Dia menekankan pentingnya penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Dari kelapa sawit hingga nikel, ada empat perusahaan yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan enam perusahaan lainnya masih dalam proses audit oleh BPKP, Inspektorat Kemenkeu, dan JAMDatun,” ungkap Burhanuddin.
Dia juga menyoroti batch kedua yang terdiri dari enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam penipuan senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar. Burhanuddin menekankan perlunya tindakan segera dari perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP.
“Saya ingin mengingatkan perusahaan-perusahaan yang sedang dalam pemeriksaan BPKP untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Jika tidak, pihak kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegas Burhanuddin.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi penggunaan dana LPEI telah menjadi perhatian serius dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan kebersihan dalam pengelolaan dana publik. @cinde







