Indonesiabuzz.com : Boyolali, 8 September 2024 – Sidang kasus tewasnya seorang remaja AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali dengan dua orang terdakwa anak yakni RM (17) dan LAR (16).
Sidang dua terdakwa anak dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja AHD (16), telah memasuki babak akhir. Kedua tersangka anak tersebut divonis dengan hukuman berbeda.
“Sudah ada putusan hari ini (sore tadi),” kata juru bicara Pengadilan Negeri Boyolali, Lis Susilowati, Jumat (6/7/2024).
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Dwi Hananta tersebut, menyatakan kedua anak itu bersalah. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.
“Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan anak LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Masing-masing di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah.
Sementara itu, atas putusan tersebut tim kuasa hukum terdakwa anak, Sarif Kurniawan menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, dan masih kita diskusikan sama tim,” katanya. (Puthut-Red)







