Saturday, April 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Disorot Walidasa! Skema PBI Rp23,45 Miliar Dinkes Kota Madiun Diduga Salah Klasifikasi

by Arn
April 13, 2026
Reading Time: 2 mins read
Disorot Walidasa! Skema PBI Rp23,45 Miliar Dinkes Kota Madiun Diduga Salah Klasifikasi

Sutrisno, Ketua LSM Walidasa. (Dok. Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 13 April 2026 – Skema penganggaran Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2026 oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Madiun menjadi sorotan.

Perubahan dari swakelola tipe 1 menjadi penyedia dikecualikan pada paket senilai Rp23,45 miliar memicu dugaan ketidaktepatan klasifikasi belanja, sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

Pasalnya, iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara regulatif merupakan belanja yang dikecualikan dari mekanisme pengadaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada metode pengadaan, melainkan pada pemisahan akun belanja antara iuran dan jasa pengelolaan.

BeritaTerkait

Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?

Dinkes Pacitan Klaim Sudah Konsultasi, Walidasa Tegaskan Tanggung Jawab Tetap di OPD

Menurutnya, secara prinsip penganggaran, iuran BPJS dapat berada dalam satu program dengan kegiatan jasa, namun tidak boleh digabung dalam satu akun yang sama.

“Secara program boleh digabung, tapi secara akun tidak bisa disatukan. Iuran itu harus tetap berada pada akun khusus iuran jaminan sosial, bukan masuk ke akun jasa,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, jasa pengelolaan BPJS seperti verifikasi, input data, dan administrasi baru dapat ditempatkan pada akun jasa lainnya dalam mekanisme PBJP.

Karena itu, pemisahan antara iuran dan jasa menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan terhadap klasifikasi belanja.

“Perubahan skema pada 2026 ini bisa dilihat sebagai langkah koreksi, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait bagaimana praktik penganggaran dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Sutrisno.

Sebelumnya, belanja PBI di lingkungan Dinkes Kota Madiun masih menggunakan skema swakelola, meskipun secara karakter termasuk kategori pengadaan yang dikecualikan.

Kondisi tersebut memunculkan spekulasi apakah perubahan pada 2026 merupakan penyesuaian administratif semata atau bentuk koreksi atas ketidaktepatan klasifikasi pada periode sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinkes PPKB Kota Madiun belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perubahan skema maupun konsistensi penerapan klasifikasi belanja pada tahun-tahun sebelumnya.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran PBI di Kota Madiun. (@Arn)

Tags: Berita madiunDinkes Kota MadiunIuran PBI
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

1 day ago
Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?
Halo Jatim

Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?

1 day ago
Kecelakaan Kerja di Wonogiri, Satu Warga Tewas Tertimpa Runtuhan Bangunan
Peristiwa

Kecelakaan Kerja di Wonogiri, Satu Warga Tewas Tertimpa Runtuhan Bangunan

2 days ago
Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Boyolali Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Edarkan Obat Keras Ilegal, Pria di Boyolali Ditangkap Polisi

2 days ago
Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu
News

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

KAI Daop 7 Madiun Edukasi 431 Siswa Lewat Eduspoor

April 16, 2026
Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?

Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?

April 16, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Halal Bihalal PSHW-TM Madiun, Pererat Persaudaraan dan Tebar Kepedulian Sosial

Persinga Ngawi Junior Gelar Seleksi U-17, 115 Pemain Berebut Tempat Menuju Piala Soeratin 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In