Thursday, June 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?

by Arn
April 16, 2026
Reading Time: 2 mins read
Iuran JKN di Ngawi Masuk Swakelola, Kenapa Beda dari Daerah Lain?

Ilustrasi

IndonesiaBuzz : Madiun, 16 April 2026 – Pengadaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menjadi sorotan setelah ditemukan penggunaan skema swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Padahal, iuran JKN merupakan kewajiban pemerintah yang seharusnya tidak diproses melalui mekanisme tersebut.

Penelusuran data menunjukkan, Dinkes Ngawi mencantumkan dua paket belanja iuran JKN untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Paket tersebut masing-masing berkode 43095961 senilai Rp41.229.154.000 dan 43096236 senilai Rp4.946.727.800.

Dalam ketentuan pengadaan, pembayaran iuran JKN termasuk kategori pengadaan yang dikecualikan karena berbasis tarif nasional dan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara tunggal.

BeritaTerkait

SPMB Jatim 2026 Disorot, LSM Walidasa Wanti-wanti Dugaan Manipulasi Titik Koordinat

KAI Daop 7 Tata Ulang Stasiun Madiun Demi Layanan Modern

Skema ini tidak memerlukan proses swakelola maupun pemilihan penyedia.Berbeda dengan Ngawi, sejumlah pemerintah daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan telah menempatkan belanja iuran JKN sesuai ketentuan sebagai pengadaan yang dikecualikan.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran.

“Kalau iuran JKN dimasukkan sebagai swakelola, padahal seharusnya dikecualikan, itu jelas berisiko menjadi ketidaksesuaian regulasi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menyebut praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya serta ketentuan dalam Per LKPP 5 Tahun 2021.

“Kalau sampai ada manipulasi data peserta, mark-down anggaran, atau kelebihan bayar, itu bisa masuk ranah kerugian negara dan berujung ke penegakan hukum seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tegasnya.

Dari sisi pelaksanaan, penggunaan swakelola dinilai menambah beban administratif yang tidak diperlukan, mulai dari pembentukan tim hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembayaran iuran dan memicu ketidaksesuaian data kepesertaan.

“Coba lihat daerah lain, sudah seragam mengikuti ketentuan. Lalu kenapa Ngawi berbeda? Ini yang perlu dijelaskan,” pungkas Sutrisno.

Perbedaan penerapan skema pengadaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kebijakan yang diambil, serta konsistensi penerapan aturan dalam pengelolaan anggaran kesehatan daerah. (@Arn)

Tags: Berita ngawiDinkes NgawiSwkelola
Share221SendScan

Trending

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
News

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

14 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

15 hours ago
Korupsi Daerah Kembali Terbongkar, Wabup PALI Diamankan Penyidik
News

Korupsi Daerah Kembali Terbongkar, Wabup PALI Diamankan Penyidik

15 hours ago
Jaga Garda Terdepan, Polres Wonogiri Gelar Screening TB dan Cek Kesehatan untuk 75 Bhabinkamtibmas
News

Jaga Garda Terdepan, Polres Wonogiri Gelar Screening TB dan Cek Kesehatan untuk 75 Bhabinkamtibmas

15 hours ago
Ditjen Imigrasi Hormati OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
News

Ditjen Imigrasi Hormati OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat, Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

June 3, 2026
Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 32 Besar Liga 4 Nasional, Laskar Ketonggo Tumbangkan Persada 2-0

June 3, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In