IndonesiaBuzz : Madiun, 16 April 2026 – Pengadaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi menjadi sorotan setelah ditemukan penggunaan skema swakelola dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Padahal, iuran JKN merupakan kewajiban pemerintah yang seharusnya tidak diproses melalui mekanisme tersebut.
Penelusuran data menunjukkan, Dinkes Ngawi mencantumkan dua paket belanja iuran JKN untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Paket tersebut masing-masing berkode 43095961 senilai Rp41.229.154.000 dan 43096236 senilai Rp4.946.727.800.
Dalam ketentuan pengadaan, pembayaran iuran JKN termasuk kategori pengadaan yang dikecualikan karena berbasis tarif nasional dan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara tunggal.
Skema ini tidak memerlukan proses swakelola maupun pemilihan penyedia.Berbeda dengan Ngawi, sejumlah pemerintah daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Magetan telah menempatkan belanja iuran JKN sesuai ketentuan sebagai pengadaan yang dikecualikan.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran.
“Kalau iuran JKN dimasukkan sebagai swakelola, padahal seharusnya dikecualikan, itu jelas berisiko menjadi ketidaksesuaian regulasi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Ia menyebut praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya serta ketentuan dalam Per LKPP 5 Tahun 2021.
“Kalau sampai ada manipulasi data peserta, mark-down anggaran, atau kelebihan bayar, itu bisa masuk ranah kerugian negara dan berujung ke penegakan hukum seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tegasnya.
Dari sisi pelaksanaan, penggunaan swakelola dinilai menambah beban administratif yang tidak diperlukan, mulai dari pembentukan tim hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kondisi ini berpotensi menghambat proses pembayaran iuran dan memicu ketidaksesuaian data kepesertaan.
“Coba lihat daerah lain, sudah seragam mengikuti ketentuan. Lalu kenapa Ngawi berbeda? Ini yang perlu dijelaskan,” pungkas Sutrisno.
Perbedaan penerapan skema pengadaan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kebijakan yang diambil, serta konsistensi penerapan aturan dalam pengelolaan anggaran kesehatan daerah. (@Arn)







