IndonesiaBuzz: Pacitan, 15 April 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan menyatakan telah melakukan konsultasi dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) terkait penggunaan metode swakelola dalam kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2026.
Namun, LSM Walidasa Jawa Timur menegaskan bahwa langkah tersebut tidak mengalihkan tanggung jawab hukum yang tetap melekat pada organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, yang menyebut pelaksanaan kegiatan JKN mengacu pada nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan serta hasil konsultasi dengan UKPBJ.
Koordinator Walidasa Jatim, Sutrisno, menilai bahwa konsultasi yang dilakukan tidak serta-merta membenarkan pemilihan metode pengadaan jika tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
Menurutnya, merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2021, pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan secara prinsip termasuk dalam kategori metode pengecualian, bukan swakelola.
“MoU itu hanya menjadi dasar kerja sama administratif, bukan dasar untuk mengubah metode pengadaan. Secara aturan, kalau pembayarannya ke lembaga negara yang sifatnya wajib dan tidak ada kompetitor, maka itu masuk pengecualian,” tegas Sutrisno, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat tiga skema utama, yakni swakelola, melalui penyedia, dan pengecualian.
Namun, tidak seluruh kegiatan dapat dimasukkan dalam skema swakelola, terutama jika tidak memenuhi unsur pekerjaan.
“Swakelola itu harus ada aktivitas pekerjaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh pemerintah. Sedangkan pembayaran iuran BPJS itu bukan pekerjaan, melainkan kewajiban pembayaran berbasis tarif yang sudah ditetapkan secara nasional,” jelasnya.
Sutrisno juga menyoroti kemungkinan penggunaan swakelola tipe 2 sebagaimana disampaikan pihak Dinas Kesehatan. Menurutnya, hal tersebut justru mempertegas ketidaksesuaian dalam penerapan metode.
“BPJS Kesehatan bukan pelaksana pekerjaan dalam skema swakelola, melainkan penerima pembayaran kewajiban negara. Ini dua hal yang berbeda secara prinsip dalam pengadaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Walidasa menegaskan bahwa konsultasi dengan UKPBJ tidak mengalihkan tanggung jawab hukum dari OPD.
“Meskipun OPD dapat berkonsultasi dengan UKPBJ, secara hukum tanggung jawab tetap sepenuhnya berada pada OPD sebagai pengguna anggaran, sementara UKPBJ hanya memberikan rekomendasi dan bukan pihak yang menentukan kebijakan maupun pengambil keputusan,” tegas Walidasa.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penentuan metode pengadaan berpotensi menimbulkan konsekuensi lebih luas.
“Ketika metode tidak tepat, maka konstruksi pertanggungjawaban anggarannya juga bisa keliru. Ini berisiko menimbulkan temuan audit, bahkan bisa berkembang menjadi persoalan hukum jika ada indikasi kerugian negara,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan Pacitan segera melakukan koreksi dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2026 agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang ada kekeliruan, sebaiknya segera diperbaiki. Karena regulasi sudah jelas, dan ini menyangkut anggaran publik yang cukup besar serta menyasar kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan.
“Rekening yang digunakan untuk pembayaran biaya iuran masyarakat yang dibayarkan ke BPJS dengan dasar MoU antara Pemda dengan BPJS. Sehingga pemahaman kami dan hasil konsul dengan UKPBJ, untuk metode bisa dipilih swakelola type 2,” jelas dr. Daru saat dimintai keterangan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/4/2026).
Dokter Daru menambahkan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan dengan UKPBJ Kabupaten Pacitan terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dua paket kegiatan JKN pada Dinkes Pacitan dengan total anggaran sekitar Rp23,9 miliar—masing-masing sebesar Rp21.315.000.000 dan Rp2.592.542.400 untuk Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3, dengan kode RUP 42077854 dan 42077871—masih tercatat di sistem menggunakan metode swakelola tipe 1.







