IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, dengan 31 pertanyaan pokok diajukan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, pada Senin (23/6/2025). Nadiem hadir pukul 09.10 WIB dan baru keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan fokus pada pengetahuan Nadiem sebagai menteri terkait penggunaan anggaran senilai Rp9,982 triliun dalam proyek tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp9,9 triliun ini dalam proyek pengadaan Chromebook,” ujar Harli.
Selain itu, penyidik juga menyoroti perubahan kajian teknis dalam pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Harli mengungkapkan bahwa pada 6 Mei 2020, Kemendikbudristek awalnya menggelar rapat teknis yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Namun, sekitar Juni–Juli 2020, hasil kajian tersebut berubah dan justru mendorong penggunaan sistem operasi berbasis Chrome (Chromebook). “Penyidik akan mendalami siapa yang berperan dalam perubahan ini, dari kajian awal ke hasil review yang akhirnya memilih Chromebook,” jelas Harli.
Lebih lanjut, Harli menuturkan bahwa penggunaan Chromebook sejatinya tidak sesuai kebutuhan. Pasalnya, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom pada 2019 menunjukkan hasil tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Kemendikbudristek disebut mengarahkan perubahan kajian teknis demi tetap menggunakan Chromebook. “Ada dugaan pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis agar menyesuaikan kajian dengan kebutuhan proyek,” ujar Harli.
Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp9,982 triliun, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).







