Tuesday, April 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Dinkes Madiun Tegaskan Praktik Chiropractic Tak Direkomendasikan

by Arn
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
Dinkes Madiun Tegaskan Praktik Chiropractic Tak Direkomendasikan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani. (Dok.Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 2 April 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan tidak merekomendasikan praktik chiropractic atau pijat kretek yang belakangan marak diminati masyarakat.

Layanan terapi tulang dan sendi tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum serta standar keselamatan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pasien.

Peningkatan promosi melalui media sosial disebut menjadi salah satu pemicu tingginya minat masyarakat terhadap praktik ini.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keamanan layanan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku.

BeritaTerkait

Disorot Walidasa! Skema PBI Rp23,45 Miliar Dinkes Kota Madiun Diduga Salah Klasifikasi

PSHT Kenalkan Pencak Silat ke Wisatawan Inggris di Madiun

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani, memastikan bahwa praktik yang beroperasi saat ini tidak berada dalam rekomendasi instansinya.

Ia menekankan pentingnya pemenuhan perizinan resmi bagi setiap penyedia layanan kesehatan tradisional.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).

Dari sisi kebijakan, perubahan pengaturan terjadi setelah dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003.

Pemerintah kemudian menetapkan kerangka baru pelayanan kesehatan tradisional empiris sejak 2016.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, praktik chiropractic tidak termasuk dalam kategori layanan yang dibina dalam sistem kesehatan tradisional. Hal ini menempatkan praktik tersebut di luar pengawasan resmi kestrad.

Selain aspek legalitas, faktor keselamatan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), tindakan chiropractic berisiko jika dilakukan tanpa standar medis yang memadai, terutama karena menyasar tulang belakang dan sendi.

Dengan situasi tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengambil langkah penertiban terhadap praktik yang tidak memenuhi ketentuan, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya serta memastikan kepatuhan terhadap aturan. (@Arn)

Tags: Berita madiunBone settingChiropratic MadiunDinkes MadiunPijat Kretek Madiun
Share220SendScan

Trending

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

1 hour ago
BPBD Wonogiri Petakan 7 Kecamatan Rawan Kekeringan, Ribuan Warga Berpotensi Terdampak
News

BPBD Wonogiri Petakan 7 Kecamatan Rawan Kekeringan, Ribuan Warga Berpotensi Terdampak

2 hours ago
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu Jaringan Iran, Dua Tersangka Ditangkap
News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,8 Kg Sabu Jaringan Iran, Dua Tersangka Ditangkap

2 hours ago
Pencurian Mesin Diesel Irigasi di Wonogiri Digagalkan, Polisi Kejar Pelaku
Hukum & Kriminal

Pencurian Mesin Diesel Irigasi di Wonogiri Digagalkan, Polisi Kejar Pelaku

2 hours ago
Prabowo-Putin Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis di Kremlin
News

Prabowo-Putin Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis di Kremlin

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Jateng Bongkar Jaringan Illegal Drilling di Blora-Rembang, Tiga Tersangka Diamankan

April 14, 2026
BPBD Wonogiri Petakan 7 Kecamatan Rawan Kekeringan, Ribuan Warga Berpotensi Terdampak

BPBD Wonogiri Petakan 7 Kecamatan Rawan Kekeringan, Ribuan Warga Berpotensi Terdampak

April 14, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Persinga Ngawi Junior Gelar Seleksi U-17, 115 Pemain Berebut Tempat Menuju Piala Soeratin 2026

Halal Bihalal PSHW-TM Madiun, Pererat Persaudaraan dan Tebar Kepedulian Sosial

7 Permainan Tradisional Nusantara yang Mulai Terlupakan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In