Friday, September 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Dinkes Madiun Tegaskan Praktik Chiropractic Tak Direkomendasikan

by Arn
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
Dinkes Madiun Tegaskan Praktik Chiropractic Tak Direkomendasikan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani. (Dok.Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 2 April 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan tidak merekomendasikan praktik chiropractic atau pijat kretek yang belakangan marak diminati masyarakat.

Layanan terapi tulang dan sendi tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum serta standar keselamatan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pasien.

Peningkatan promosi melalui media sosial disebut menjadi salah satu pemicu tingginya minat masyarakat terhadap praktik ini.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keamanan layanan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku.

BeritaTerkait

Wastra Madiun Tampil di APKASI Otonomi Expo 2026, Angkat Identitas Budaya Daerah

Bupati Madiun Hadiri Haul Akbar Hari Jadi Kabupaten ke-458

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani, memastikan bahwa praktik yang beroperasi saat ini tidak berada dalam rekomendasi instansinya.

Ia menekankan pentingnya pemenuhan perizinan resmi bagi setiap penyedia layanan kesehatan tradisional.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).

Dari sisi kebijakan, perubahan pengaturan terjadi setelah dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003.

Pemerintah kemudian menetapkan kerangka baru pelayanan kesehatan tradisional empiris sejak 2016.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, praktik chiropractic tidak termasuk dalam kategori layanan yang dibina dalam sistem kesehatan tradisional. Hal ini menempatkan praktik tersebut di luar pengawasan resmi kestrad.

Selain aspek legalitas, faktor keselamatan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), tindakan chiropractic berisiko jika dilakukan tanpa standar medis yang memadai, terutama karena menyasar tulang belakang dan sendi.

Dengan situasi tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengambil langkah penertiban terhadap praktik yang tidak memenuhi ketentuan, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya serta memastikan kepatuhan terhadap aturan. (@Arn)

Tags: Berita madiunBone settingChiropratic MadiunDinkes MadiunPijat Kretek Madiun
Share221SendScan

Trending

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal
News

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

1 hour ago
KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
News

KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

2 hours ago
Bupati Wonogiri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Bulan Dana PMI 2026
News

Bupati Wonogiri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Lewat Bulan Dana PMI 2026

2 hours ago
Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Dorong Pembenahan Pelayanan Pertanahan
News

Nusron Wahid Hormati Penyidikan KPK, Dorong Pembenahan Pelayanan Pertanahan

2 hours ago
MES Jateng Gandeng Pemkab Wonogiri dan OJK Solo Dorong Literasi Multifinance Syariah
News

MES Jateng Gandeng Pemkab Wonogiri dan OJK Solo Dorong Literasi Multifinance Syariah

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

Dishub Kabupaten Madiun Bina 67 Juru Parkir, Dorong Layanan Tertib dan PAD Optimal

September 18, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon, Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

September 18, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In