Friday, May 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Dinkes Madiun Tegaskan Praktik Chiropractic Tak Direkomendasikan

by Arn
April 2, 2026
Reading Time: 2 mins read
Dinkes Madiun Tegaskan Praktik Chiropractic Tak Direkomendasikan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani. (Dok.Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 2 April 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan tidak merekomendasikan praktik chiropractic atau pijat kretek yang belakangan marak diminati masyarakat.

Layanan terapi tulang dan sendi tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum serta standar keselamatan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pasien.

Peningkatan promosi melalui media sosial disebut menjadi salah satu pemicu tingginya minat masyarakat terhadap praktik ini.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keamanan layanan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku.

BeritaTerkait

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Sediakan Reduksi Tiket Lansia

CV Bangkit Adukan Dugaan Pelanggaran Tender RSUD Kota Madiun ke APIP

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani, memastikan bahwa praktik yang beroperasi saat ini tidak berada dalam rekomendasi instansinya.

Ia menekankan pentingnya pemenuhan perizinan resmi bagi setiap penyedia layanan kesehatan tradisional.

“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).

Dari sisi kebijakan, perubahan pengaturan terjadi setelah dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003.

Pemerintah kemudian menetapkan kerangka baru pelayanan kesehatan tradisional empiris sejak 2016.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, praktik chiropractic tidak termasuk dalam kategori layanan yang dibina dalam sistem kesehatan tradisional. Hal ini menempatkan praktik tersebut di luar pengawasan resmi kestrad.

Selain aspek legalitas, faktor keselamatan juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), tindakan chiropractic berisiko jika dilakukan tanpa standar medis yang memadai, terutama karena menyasar tulang belakang dan sendi.

Dengan situasi tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengambil langkah penertiban terhadap praktik yang tidak memenuhi ketentuan, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya serta memastikan kepatuhan terhadap aturan. (@Arn)

Tags: Berita madiunBone settingChiropratic MadiunDinkes MadiunPijat Kretek Madiun
Share220SendScan

Trending

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki
News

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

7 hours ago
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan
News

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

8 hours ago
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi
News

Di Tengah Tekanan Ekonomi, Rumah Aspirasi Kanang Salurkan 12 Sapi dan 107 Kambing Kurban untuk Warga Ngawi

8 hours ago
Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian
News

Dedikasi Tanpa Catatan Pelanggaran, Ipda Supiyati Raih Pangkat Pengabdian

8 hours ago
LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar
News

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

Polisi Dalami Misteri Kematian Satu Keluarga di Kledung, Dugaan Keracunan Makanan dan Gas Masih Diselidiki

May 29, 2026
Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus 3C Selama Mei 2026, 105 Tersangka Diamankan

May 29, 2026

TERPOPULER

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Desa Batur Banjarnegara Sembelih 399 Hewan Kurban, Tradisi Gotong Royong Warga Jadi Sorotan Nasional

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In