IndonesiaBuzz : Madiun, 2 April 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan tidak merekomendasikan praktik chiropractic atau pijat kretek yang belakangan marak diminati masyarakat.
Layanan terapi tulang dan sendi tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum serta standar keselamatan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi pasien.
Peningkatan promosi melalui media sosial disebut menjadi salah satu pemicu tingginya minat masyarakat terhadap praktik ini.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keamanan layanan sekaligus kepatuhan terhadap regulasi kesehatan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Widya Wardani, memastikan bahwa praktik yang beroperasi saat ini tidak berada dalam rekomendasi instansinya.
Ia menekankan pentingnya pemenuhan perizinan resmi bagi setiap penyedia layanan kesehatan tradisional.
“Dinas Kesehatan tidak merekomendasikan praktik pijat chiropractic. Kegiatan yang ada di wilayah Madiun tersebut juga tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Terapis seharusnya memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan proses tersebut memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya, Kamis (02/04/2026).
Dari sisi kebijakan, perubahan pengaturan terjadi setelah dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1076 Tahun 2003.
Pemerintah kemudian menetapkan kerangka baru pelayanan kesehatan tradisional empiris sejak 2016.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, praktik chiropractic tidak termasuk dalam kategori layanan yang dibina dalam sistem kesehatan tradisional. Hal ini menempatkan praktik tersebut di luar pengawasan resmi kestrad.
Selain aspek legalitas, faktor keselamatan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri), tindakan chiropractic berisiko jika dilakukan tanpa standar medis yang memadai, terutama karena menyasar tulang belakang dan sendi.
Dengan situasi tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat pengawasan di lapangan. Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengambil langkah penertiban terhadap praktik yang tidak memenuhi ketentuan, guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya serta memastikan kepatuhan terhadap aturan. (@Arn)







