IndonesiaBuzz : Madiun, 25 Februari 2026 – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan bahwa data pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun anggaran 2026 yang telah diinput ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) masih dalam tahap penyempurnaan dan belum bersifat final.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul proses entry data yang telah berjalan, namun masih dilakukan evaluasi internal dan sinkronisasi bersama bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Madiun hingga akhir Februari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Heri Setyana, mengatakan bahwa tahapan perencanaan masih dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kebijakan terbaru.
“Untuk pengadaan barang dan jasa di dinas kami memang sudah entry data ke SiRUP dan saat ini masih dalam proses perbaikan. Karena SiRUP itu belum final, dan rencananya final pada akhir Februari. Namanya perencanaan, prosesnya bisa berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan terbaru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total rencana anggaran PBJ yang masuk dalam skema swakelola mencapai sekitar Rp45 miliar, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk sektor layanan kesehatan masyarakat.
Dari total tersebut, sebesar Rp38 miliar diperuntukkan bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan pengadaan lainnya.
“Dari anggaran Rp45 miliar yang direncanakan swakelola itu, Rp38 miliar untuk JKN, sisanya untuk pengadaan lain-lain. JKN tersebut digunakan untuk pembayaran premi BPJS PBID untuk membantu masyarakat kurang mampu,” tambahnya.
Di sisi lain, perhatian terhadap akurasi perencanaan juga disampaikan oleh Koordinator Walidasa sekaligus praktisi pengadaan barang dan jasa, Sutrisno. Ia menilai ketidaksesuaian antara data dalam SiRUP dan pelaksanaan di lapangan berpotensi menjadi temuan audit.
Menurutnya, terdapat indikasi kegiatan yang dicatat sebagai swakelola, namun dalam praktiknya melibatkan pihak ketiga atau penyedia.
“Kalau ada belanja ke pihak ketiga, tetapi di SiRUP hanya tercatat sebagai swakelola murni, itu bisa menjadi temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Sutrisno, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan penyedia wajib dicantumkan secara jelas dalam dokumen perencanaan melalui SiRUP sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tahap finalisasi ini menjadi krusial karena akan menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun sepanjang tahun anggaran 2026. (@Arn/Tim)







