Tuesday, October 6, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Darwanto Divonis Bersalah dalam Kasus Satwa Dilindungi

by Arn
January 23, 2026
Reading Time: 2 mins read
Darwanto Divonis Bersalah dalam Kasus Satwa Dilindungi

Sidang Kasus Satwa Dilindungi di PN Madiun. (Foto : Ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Darwanto dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait satwa landak yang dilindungi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Meski dijatuhi pidana penjara, terdakwa tidak diwajibkan menjalani hukuman badan selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Evaluasi Sekolah Rakyat, Perkuat Penanganan Peserta Didik

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Sidang putusan tersebut teregister dalam perkara nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan alat yang berujung pada tertangkapnya satwa landak yang termasuk jenis dilindungi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana enam bulan penjara, denda Rp1 juta, serta tuntutan tambahan lainnya.

“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk motif dan tujuan terdakwa, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Agung, Kamis (22/1/2026).

Menurut Agung, alat berupa jaring yang digunakan terdakwa tidak secara khusus diperuntukkan menangkap satwa dilindungi.

Dalam persidangan terungkap bahwa jaring tersebut dipasang untuk melindungi tanaman dari gangguan hama.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di hadapan persidangan.

Aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penjatuhan putusan.Selain menjatuhkan pidana percobaan, majelis memerintahkan agar barang bukti berupa satwa landak diserahkan kembali kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan fungsi konservasi.Agung menambahkan, putusan tersebut merujuk pada semangat KUHP Nasional, khususnya Pasal 54.

Ketentuan itu mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta dampak dari perbuatan pidana.

“Penegakan hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” ujarnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan banding. Perkara selanjutnya akan diperiksa di pengadilan tingkat banding di Surabaya.

Selama proses hukum berlanjut, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (@Arn)

Tags: Berita madiunDarwantoPN MadiunSatwa dilindungi
Share221SendScan

Trending

Казино

Uncover casino secrets: win more with this elite gambling advice

2 minutes ago
Казино

Polish your gambling skills and earn total mastery

2 hours ago
Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
News

Emil Audero Jadi Pahlawan, Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

7 hours ago
Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama
News

Pendaftaran Pilkades Wonogiri Dimulai, Nihil Pendaftar di Hari Pertama

8 hours ago
Kapolda Jateng Berganti, Irjen Roy Hardi Siahaan Gantikan Irjen Ribut Hari Wibowo
News

Kapolda Jateng Berganti, Irjen Roy Hardi Siahaan Gantikan Irjen Ribut Hari Wibowo

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Uncover casino secrets: win more with this elite gambling advice

October 6, 2026

Polish your gambling skills and earn total mastery

October 6, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In