IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Darwanto dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait satwa landak yang dilindungi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (22/1/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Meski dijatuhi pidana penjara, terdakwa tidak diwajibkan menjalani hukuman badan selama tidak mengulangi perbuatannya dalam masa percobaan.
Sidang putusan tersebut teregister dalam perkara nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan alat yang berujung pada tertangkapnya satwa landak yang termasuk jenis dilindungi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa putusan majelis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana enam bulan penjara, denda Rp1 juta, serta tuntutan tambahan lainnya.
“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan, termasuk motif dan tujuan terdakwa, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” kata Agung, Kamis (22/1/2026).
Menurut Agung, alat berupa jaring yang digunakan terdakwa tidak secara khusus diperuntukkan menangkap satwa dilindungi.
Dalam persidangan terungkap bahwa jaring tersebut dipasang untuk melindungi tanaman dari gangguan hama.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan di hadapan persidangan.
Aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penjatuhan putusan.Selain menjatuhkan pidana percobaan, majelis memerintahkan agar barang bukti berupa satwa landak diserahkan kembali kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan fungsi konservasi.Agung menambahkan, putusan tersebut merujuk pada semangat KUHP Nasional, khususnya Pasal 54.
Ketentuan itu mengatur kewajiban hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, motif, tujuan, serta dampak dari perbuatan pidana.
“Penegakan hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan banding. Perkara selanjutnya akan diperiksa di pengadilan tingkat banding di Surabaya.
Selama proses hukum berlanjut, status penahanan terdakwa tetap berada dalam kewenangan jaksa hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. (@Arn)







