Thursday, June 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar

by Yudi
June 4, 2026
Reading Time: 4 mins read
Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar

Polres Wonosobo, saat menggelar Konferensi pers kepada awak media, Rabu (3/6/26) siang. (foto: Humas Polres Wonosobo).

IndonesiaBuzz: Wonosobo, 4 Juni 2026 – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Wonosobo kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial WP (59), residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 131,8 gram yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo dalam beberapa waktu terakhir. Selain menunjukkan masih adanya peredaran narkotika di wilayah pedesaan, kasus ini juga mengungkap bagaimana mantan narapidana narkotika kembali terlibat dalam aktivitas jaringan peredaran barang haram setelah bebas menjalani hukuman.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selomerto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Wonosobo melalui serangkaian penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah mengumpulkan bukti dan memetakan pergerakan target, petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap WP pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

BeritaTerkait

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP Guncang Institusi Imigrasi

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Arah Baru Reformasi Sektor Keuangan Indonesia Dimulai

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka. Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada lokasi penyimpanan narkotika lainnya.

Tidak berhenti pada penggeledahan terhadap tersangka, aparat kemudian menyisir area di sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil pencarian itu, petugas menemukan sebuah kantong plastik kresek yang disembunyikan di bawah semak-semak dan ditindih batu untuk menghindari kecurigaan.

Di dalam plastik tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai ukuran kemasan. Paket-paket itu tersusun mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada sejumlah pengguna maupun pengedar tingkat bawah.

Selain narkotika, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran dan konsumsi sabu. Barang-barang tersebut meliputi timbangan digital, pipet kaca, korek api gas, sedotan yang dimodifikasi menjadi alat bantu, plastik klip kosong, hingga sekop kecil yang dibuat dari potongan sedotan untuk mengemas narkotika dalam ukuran tertentu.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, total berat bruto sabu mencapai 131,8 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi dan distribusi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa WP diduga tidak bekerja sendiri. Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan yang lebih besar dan telah dipersiapkan untuk diedarkan kembali di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap mata rantai distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026), Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah yang cukup besar, yakni 131,8 gram bruto. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonosobo,” ujarnya, Rabu (3/6/26).

Menurut Teguh, tersangka bukanlah wajah baru dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, WP pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa dan mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, Cilacap, pada tahun 2014. Namun pengalaman menjalani hukuman penjara ternyata tidak menghentikan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Fakta bahwa seorang residivis kembali terjerumus dalam kasus yang sama menjadi gambaran mengenai kompleksitas persoalan narkotika di Indonesia. Selain aspek penegakan hukum, kasus seperti ini juga menyoroti tantangan rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana ke dalam kehidupan sosial yang sehat dan produktif.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” lanjut Teguh.

Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan barang bukti yang tergolong besar dan status tersangka sebagai pengedar sekaligus pengguna, WP terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih terus berupaya mencari celah hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini dianggap relatif aman. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sebelum semakin meluas dan merusak generasi muda.

Polres Wonosobo menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika dan memburu jaringan yang masih berkeliaran. Bagi aparat, keberhasilan menangkap seorang pengedar bukanlah akhir dari penyelidikan, melainkan awal untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut. (Hermawan P/Koresponden Wonosobo).

Tags: Edarkan SabuNarkotikaNusakambanganPolres WonosoboResidivis
Share219SendScan

Trending

Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar
News

Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar

59 minutes ago
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP Guncang Institusi Imigrasi
News

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP Guncang Institusi Imigrasi

1 hour ago
DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Arah Baru Reformasi Sektor Keuangan Indonesia Dimulai
News

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Arah Baru Reformasi Sektor Keuangan Indonesia Dimulai

2 hours ago
Menanti Vonis Noel, Pengakuan Bersalah di Tengah Kasus Pemerasan Sertifikat K3
News

Menanti Vonis Noel, Pengakuan Bersalah di Tengah Kasus Pemerasan Sertifikat K3

2 hours ago
Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
News

Baru Pulang Haji, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar

Residivis Nusakambangan Kembali Edarkan Sabu, Polres Wonosobo Sita 131,8 Gram Narkotika Siap Edar

June 4, 2026
KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP Guncang Institusi Imigrasi

KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka, Dugaan Pemerasan KITAS dan KITAP Guncang Institusi Imigrasi

June 4, 2026

TERPOPULER

Sasana Soerjo Ngawi Sapu Bersih Enam Medali Emas di Kejuaraan Shaduk Jotos Magetan

LDII Ngawi Perkuat Sinergi dengan Media, Jumlah Hewan Kurban Tembus Rp5 Miliar

Teror Surat Kaleng Berujung Tindakan Tak Pantas, Dewi Persik Laporkan ke Polisi

Perbakin Kabupaten Madiun Punya Ketua Baru, Candra Fokus Cetak Atlet Berprestasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In