IndonesiaBuzz: Jakarta, 4 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/26). Pengesahan ini menandai babak baru reformasi sektor keuangan nasional yang tidak hanya menyentuh perbankan dan pasar modal, tetapi juga aset kripto, perlindungan konsumen, hingga pembentukan pusat finansial internasional Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan oleh para legislator yang hadir.
Pengesahan revisi UU P2SK menjadi salah satu agenda legislasi strategis pemerintah dan DPR dalam memperkuat fondasi sistem keuangan nasional di tengah perubahan lanskap ekonomi global yang semakin kompleks. Regulasi ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan baru, mulai dari digitalisasi sektor keuangan, perkembangan aset kripto, penguatan pengawasan industri jasa keuangan, hingga perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, memaparkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK bersama pemerintah.
Menurut Hekal, pemerintah menyerahkan sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 805 DIM pada batang tubuh undang-undang dan 407 DIM pada bagian penjelasan. Seluruh DIM tersebut kemudian dibahas secara intensif hingga menghasilkan sejumlah perubahan substansial yang dinilai mampu memperkuat struktur sektor keuangan nasional.
Dari hasil pembahasan, terdapat 15 pokok perubahan utama yang menjadi fondasi baru pengaturan sektor keuangan Indonesia.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum sekaligus lembaga negara independen. Penguatan ini diharapkan memperjelas posisi LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Perubahan besar lainnya menyentuh kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui revisi ini, OJK memperoleh tugas tambahan untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta berbagai bentuk pengelolaan dana publik lainnya.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga memperoleh penguatan mandat dalam merancang kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor riil. Revisi ini sekaligus mempertegas aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tahunan bank sentral.
Dalam aspek inklusi keuangan, undang-undang baru ini mewajibkan BI, OJK, dan LPS memperluas program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara lebih inklusif. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.
Di sektor perbankan, revisi UU P2SK membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan usaha bank umum maupun bank syariah. Regulasi baru juga memberikan penyesuaian terhadap mekanisme penyelesaian kredit bermasalah UMKM serta memperkuat agenda konsolidasi industri perbankan nasional melalui penyusunan peta jalan konsolidasi jangka panjang.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian pelaku pasar adalah kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola bursa, meningkatkan transparansi, memperluas partisipasi pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR juga mulai mengantisipasi perkembangan ekonomi digital dengan memperkuat regulasi industri aset kripto. Melalui revisi ini, aset kripto memperoleh fondasi hukum yang lebih kuat dengan harapan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam ekonomi digital sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Aspek perlindungan konsumen juga mendapatkan perhatian khusus. Revisi UU P2SK mengubah mekanisme program penjamin polis sehingga LPS memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan langkah penyelamatan perusahaan asuransi yang bermasalah. Selain itu, perlindungan korban kecelakaan lalu lintas diperluas, termasuk terhadap kasus kecelakaan tunggal yang sebelumnya memiliki keterbatasan dalam cakupan perlindungan.
Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, revisi ini juga menyempurnakan aturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan ketentuan hukum acara pidana nasional.
Tak kalah penting, undang-undang ini mengamanatkan pembentukan satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal, termasuk praktik investasi tanpa izin, pelanggaran oleh pelaku usaha berizin, hingga penyalahgunaan teknologi keuangan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Pemerintah dan DPR juga memasukkan pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis sebagai bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah sumber daya nasional. Sementara pada level yang lebih ambisius, revisi ini mengamanatkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia, sebuah langkah yang diproyeksikan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Menurut Hekal, seluruh perubahan tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus mempersiapkan Indonesia menghadapi dinamika sistem keuangan dunia yang semakin kompetitif dan terdigitalisasi.
“Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.
Dengan pengesahan revisi UU P2SK, Indonesia memasuki fase baru reformasi sektor keuangan. Tantangan berikutnya kini berada pada implementasi. Sebab, keberhasilan regulasi sebesar ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas pasal-pasal yang tertulis, tetapi juga oleh kemampuan institusi negara menerjemahkannya menjadi sistem keuangan yang lebih transparan, inklusif, inovatif, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat luas. @yudi







