Jakarta, 24 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam sebuah acara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2).
“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Peluncuran ini dilakukan setelah Presiden menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Prabowo juga mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun, dengan tujuan utama memperkuat pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi. Danantara didirikan setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BUMN menjadi undang-undang.
Dalam forum World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Pemerintah menargetkan investasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh perusahaan tersebut adalah:
- PT Pertamina (Persero)
- PT PLN (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN yang baru, Danantara memiliki beberapa kewenangan utama dalam pengelolaan BUMN, antara lain:
- Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
- Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, serta BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan pembentukan Danantara, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing BUMN di kancah global serta mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui optimalisasi investasi yang lebih terstruktur dan strategis.







