IndonesiaBuzz : Madiun, 10 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun meluncurkan program Jempol Mas Har (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung) untuk mempercepat dan mendekatkan layanan perizinan usaha kepada masyarakat.
Program yang digagas DPMPTSP Kabupaten Madiun itu diluncurkan bersamaan dengan implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).
Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi secara resmi meluncurkan inovasi tersebut di hadapan Kepala BPN Kabupaten Madiun, sejumlah kepala OPD, camat, serta Kasi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Madiun.
Jempol Mas Har akan menggunakan pola jemput bola dengan membawa layanan tertentu langsung ke lokasi aktivitas masyarakat.
Dalam penerapannya, petugas DPMPTSP tidak hanya melayani pemohon di kantor. Pelayanan akan menyasar sejumlah titik dalam satu bulan, termasuk pasar dan kawasan bisnis, serta diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja sehingga sebagian perizinan dapat diproses langsung di lokasi.
Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2025 menyempurnakan PP Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu perubahan penting berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) yang memberikan kepastian mengenai batas waktu penyelesaian perizinan berdasarkan kategori usaha.
“Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas dr. Pur.
Selain kepastian waktu, regulasi baru tersebut juga menyentuh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). dr. Purnomo mengingatkan pelaku usaha memahami kode KBLI dalam OSS agar proses pengajuan tidak terkendala akibat kesalahan klasifikasi.
“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” terangnya.
Menurut dr. Purnomo, kemudahan perizinan diharapkan mendorong masyarakat lebih berani memulai maupun mengembangkan usaha.
“Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari jumlah izin yang terbit, tetapi juga dari tumbuhnya aktivitas investasi dan dunia usaha di Kabupaten Madiun.
“Banyaknya perizinan berarti kita bisa berasumsi masyarakat Kabupaten Madiun bangkit untuk melakukan kegiatan investasi. Bidang usahanya macam-macam, ada UMKM dan sebagainya,” ujarnya.
Legalitas usaha, lanjutnya, memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah.
Karena itu, pelaksanaan Jempol Mas Har membutuhkan dukungan lintas OPD, termasuk Disperindag, Dinas Pertanian, dan Disnaker untuk memberikan pendampingan setelah pelaku usaha memperoleh legalitas.
“Perizinan ini unsurnya berarti ada sebuah kepastian. Kepastian orang berusaha dilabeli dengan resmi. Dinas-dinas juga nanti akan membantu dan melakukan pendampingan,” pungkasnya. (@Arn/Tim)







