IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan keputusan mengenai kenaikan upah minimum untuk tahun 2025. Kenaikan tersebut mencapai 6,5%, yang lebih tinggi dibandingkan dengan usulan yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6%.
“Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Dengan keputusan ini, berikut adalah rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984
- Banten: Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.261.616 menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
- Gorontalo: Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731
- Sumatera Barat: Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193
- Sumatera Utara: Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615
- Riau: Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600
- Bali: Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)
- Maluku Utara: Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
- Maluku: Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699
- Papua: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)
- Papua Tengah: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
- Papua Barat Daya: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja dapat meningkat, terutama di daerah-daerah yang mengalami kenaikan signifikan. Pemerintah berharap agar penerapan kenaikan upah minimum ini dapat mendukung daya beli masyarakat serta meningkatkan motivasi para pekerja di seluruh Indonesia.







