IndonesiaBuzz: Mojokerto, 16 Oktober 2025 – Seorang pria asal Dawarblandong, Dian Nurvianto (29), dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara karena mencuri sepeda motor dan ponsel milik teman kencannya sesama jenis.
Kasus ini bermula saat Dian menawarkan jasa kencan lewat aplikasi Michat. Korban, FGD (28), warga Gedeg, Mojokerto, mengajak bertemu dan berhubungan di sebuah kos di Desa Kenanten, Puri. Saat korban tertidur, Dian kabur membawa sepeda motor, ponsel, dan dompet berisi kartu identitas.
“Terdakwa divonis 2 tahun 3 bulan penjara,” kata Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, Rabu (15/10/25). Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.
Tak hanya itu, Dian juga disidangkan dalam kasus lain setelah menipu tukang ojek dan membawa kabur sepeda motor di Hotel Asri, Mojokerto. Jaksa menuntutnya 2,5 tahun penjara untuk kasus kedua ini.
Dian diketahui residivis yang sudah tiga kali dipenjara dengan modus pencurian serupa. Kini, ia kembali harus merasakan hidup di balik jeruji besi.
Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, mengatakan, pelaku kini disidangkan dalam perkara kedua dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara,” ungkap Anton. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







