IndonesiaBuzz: Demak, 28 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah pasar tradisional. Empat orang pelaku yang berasal dari Ungaran dan Grobogan ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Mereka diketahui memproduksi upal di Boyolali dan mengedarkannya di Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga di antaranya memiliki hubungan keluarga.
“Dari empat tersangka yang sudah kita amankan, ini terdiri dari satu keluarga dan satu pekerja. Saudari R (43) ini adalah ibu, kemudian anaknya itu BYR (20) dan RAT (24),” kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).
Menurut Anggah, uang palsu diproduksi BYR (20) bersama BR (31) di sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, menggunakan printer dan alat sablon. Bahan utama yang digunakan adalah kertas HVS yang kemudian disablon menyerupai pecahan Rp100 ribu. Untuk menyamarkan agar tampak seperti uang asli, pelaku menambahkan serbuk fosfor dan serbuk emas guna menampilkan watermark dan lambang Bank Indonesia.
“Tingkat kemiripan secara kasat mata mirip, karena banyak pedagang mau memberikan kembalian. Tapi kalau dilihat, diraba, diterawang, itu terasa rupiah ini palsu,” ujarnya. Dengan satu rim kertas, para pelaku dapat mencetak hingga Rp250 juta uang palsu.
Anggah mengungkapkan, R (43) dan RAT (24) membeli uang palsu tersebut dari BYR (20) dengan perbandingan 1:5. “Jadi Rp10 juta itu untuk Rp50 juta uang palsu,” jelasnya.
Uang palsu itu kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan barang-barang kebutuhan sehari-hari di pasar-pasar tradisional seharga Rp10.000–Rp12.000 untuk mendapatkan kembalian uang asli.
Beruntung, kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku sebelum seluruh uang palsu diedarkan. Dari total produksi ratusan juta rupiah, uang palsu yang sudah beredar baru sekitar Rp10 juta. Polisi menyita 1.468 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang kembalian Rp93 ribu, serta alat produksi upal.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.







