Friday, August 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Ibu dan Dua Anak Diringkus Polisi

by Nor Eko
September 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Ibu dan Dua Anak Diringkus Polisi

Konfersi pers kasus penangkapan 4 orang produsen sekaligus pengedar uang palsu di Polres Demak, Jumat (26/9/2025). (Foto:istimewa)

IndonesiaBuzz: Demak, 28 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak membongkar jaringan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah pasar tradisional. Empat orang pelaku yang berasal dari Ungaran dan Grobogan ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Mereka diketahui memproduksi upal di Boyolali dan mengedarkannya di Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial R (43), BYR (20), RAT (24), dan BR (31). Tiga di antaranya memiliki hubungan keluarga.

“Dari empat tersangka yang sudah kita amankan, ini terdiri dari satu keluarga dan satu pekerja. Saudari R (43) ini adalah ibu, kemudian anaknya itu BYR (20) dan RAT (24),” kata Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2025).

Menurut Anggah, uang palsu diproduksi BYR (20) bersama BR (31) di sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, menggunakan printer dan alat sablon. Bahan utama yang digunakan adalah kertas HVS yang kemudian disablon menyerupai pecahan Rp100 ribu. Untuk menyamarkan agar tampak seperti uang asli, pelaku menambahkan serbuk fosfor dan serbuk emas guna menampilkan watermark dan lambang Bank Indonesia.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

“Tingkat kemiripan secara kasat mata mirip, karena banyak pedagang mau memberikan kembalian. Tapi kalau dilihat, diraba, diterawang, itu terasa rupiah ini palsu,” ujarnya. Dengan satu rim kertas, para pelaku dapat mencetak hingga Rp250 juta uang palsu.

Anggah mengungkapkan, R (43) dan RAT (24) membeli uang palsu tersebut dari BYR (20) dengan perbandingan 1:5. “Jadi Rp10 juta itu untuk Rp50 juta uang palsu,” jelasnya.

Uang palsu itu kemudian diedarkan dengan cara dibelanjakan barang-barang kebutuhan sehari-hari di pasar-pasar tradisional seharga Rp10.000–Rp12.000 untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Beruntung, kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku sebelum seluruh uang palsu diedarkan. Dari total produksi ratusan juta rupiah, uang palsu yang sudah beredar baru sekitar Rp10 juta. Polisi menyita 1.468 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 149 lembar pecahan Rp50 ribu, uang kembalian Rp93 ribu, serta alat produksi upal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) dan/atau Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tags: Demakpolres demakUang PalsuUpal
Share221SendScan

Trending

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
News

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

7 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

10 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

HUT ke-81 RI, KAI Daop 7 Madiun Buka Promo Tiket 17 Persen

11 hours ago
TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Brenggolo Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Polri Perkuat Pembangunan Desa
News

TMMD Sengkuyung Tahap III di Desa Brenggolo Resmi Ditutup, Sinergi TNI-Polri Perkuat Pembangunan Desa

11 hours ago
Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat
News

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

Polres Madiun Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima

August 13, 2026
KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

KAI Daop 7 Madiun Tata Ulang Parkir Stasiun Tulungagung

August 13, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

Persinga Ngawi U-17 Bidik Tiket Nasional di Soeratin Cup Jatim 2026

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In