IndonesiaBuzz : Madiun, 4 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan bahwa aset Gedung SD Negeri Tiron 03 tidak boleh diperjualbelikan meskipun telah dihibahkan kepada pemerintah desa.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meminta Kepala Desa Tiron mengembalikan material bongkaran gedung sekolah yang telah dijual karena dinilai melanggar ketentuan pengelolaan aset daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, menyatakan hibah aset tidak serta-merta memberikan kewenangan penuh untuk menjual atau mengalihkan barang.
Pemanfaatan aset hibah wajib mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Hibah itu kalau dijual tidak boleh, karena hibah itu ada konsekuensinya. Dan kalau seandainya dijual, dijual itu tidak boleh secara serta merta harus ada proses. Tetapi dalam hal ini jika tidak ada klausul boleh dijual didalam BAST itu otomatis tidak boleh dijual,” kata Hadi Sutikno.
Ia menjelaskan, pengelolaan hibah barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 396 ayat 1 huruf (f) dan ayat 2. Dalam regulasi tersebut, hibah diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
“Jadi pemerintah daerah ketika memberikan hibah, barang itu digunakan untuk membantu menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkab. Contoh material itu bisa digunakan untuk pemanfaatan pembangunan kantor desa, untuk membangun pos kampling dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut Hadi, orientasi hibah adalah kepentingan publik dan kemanfaatan bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan aset harus tetap berada dalam koridor penyelenggaraan pemerintahan.
“Jadi manfaat dari hibah itu untuk kepentingan masyarakat dalam menunjang penyelengaraan pemerintahan,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran tersebut, BPKAD menyerahkan proses penanganan lebih lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Madiun.
Penentuan sanksi administratif terhadap kepala desa akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“Nanti yang menangani termasuk sanksi yang diberikan itu inspektorat yang berhak dalam hal itu sanksi ini masuk dalam kategori ringan, sedang atau berat,” pungkas Hadi.
Sebelumnya, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, menyatakan material bongkaran Gedung SD Negeri Tiron 03 menjadi kewenangan desa karena aset bangunan telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun. Pernyataan tersebut disampaikan saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Februari 2026.
“Aset tersebut memang aset Pemkab, namun sudah dihibahkan ke desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa setelah hibah dilakukan, desa memiliki kewenangan menentukan pemanfaatan bangunan. “Aturannya memang seperti itu. Setelah itu, pemanfaatannya menjadi kewenangan desa, apakah mau dipertahankan, direnovasi, atau dibongkar,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material bongkaran Gedung SD Negeri Tiron 03 dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp 25 juta. Gedung sekolah tersebut terdiri dari tiga unit, dengan dua unit telah dibongkar.
Diduga, material hasil pembongkaran telah dialihkan kepada pihak lain oleh pemerintah desa. Lahan bekas bangunan sekolah itu direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (@Arn/Tim)







