IndonesiaBuzz: akarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 memasuki babak penting. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan laporan hasil penghitungan dari BPK telah diterima penyidik. Dengan demikian, aspek kerugian negara dalam perkara ini telah terkonfirmasi secara resmi.
“Dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini, KPK juga sudah menerima laporan hasil hitung kerugian keuangan negara dari BPK. Artinya BPK mengonfirmasi bahwa kuota haji ini masuk dalam lingkup keuangan negara,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/26).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Budi menegaskan, rampungnya penghitungan kerugian negara semakin memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Artinya ini sudah firm ya penyidikannya, ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Secara hukum, pembuktian unsur kerugian keuangan negara merupakan elemen krusial dalam perkara tindak pidana korupsi. Dengan adanya audit BPK, posisi perkara dinilai semakin solid dalam pembuktian di tahap selanjutnya.
Kendati demikian, KPK belum mengambil langkah penahanan terhadap para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan masih menghormati proses praperadilan yang saat ini tengah berlangsung.
Menanggapi kemungkinan penahanan usai praperadilan, Budi menyebut keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
“Kita tetap menghormati proses praperadilan yang saat ini sedang berlangsung. Nanti kita lihat perkembangan penyidikannya, apakah kemudian akan dilakukan penahanan atau seperti apa. Yang pasti penyidikannya ini progresnya positif,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 menjadi sorotan publik mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan umat dan dana yang bersumber dari keuangan negara. Dengan telah dirampungkannya audit BPK, publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan. @yudi







