IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Mei 2024 – BPJS Kesehatan merespons ramainya perbincangan publik mengenai penghapusan kelas rawat inap dengan menjelaskan bahwa aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak menghapus kelas rawat inap, melainkan menggantikannya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Perpres tersebut mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di rumah sakit, yang harus memenuhi standar pelayanan ruang rawat yang telah ditentukan. Evaluasi penerapan kebijakan ini akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya,” ujar Rizzky pada Jumat, 17 Mei 2024.
Evaluasi ini akan mencakup konsep dasar KRIS, mekanisme penerapannya di fasilitas kesehatan, dan waktu mulai berlaku. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan.
BPJS Kesehatan juga membuka opsi kerja sama dengan asuransi swasta untuk mengembangkan produk asuransi yang menjamin layanan kesehatan di luar manfaat JKN dan memungkinkan pasien JKN untuk meningkatkan kelas rawat inap. “Perusahaan asuransi swasta bisa menciptakan produk asuransi yang menjamin layanan kesehatan di luar cakupan Program JKN serta memungkinkan pasien Program JKN untuk naik kelas ruang rawat inap melebihi hak yang ditentukan,” jelas Rizzky.
Namun, ia menambahkan bahwa mekanisme koordinasi manfaat harus digodok lebih lanjut dan dirancang dengan regulasi yang jelas agar tidak mengganggu tatanan yang sudah ada. Ketentuan mengenai naik kelas rawat inap sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Peserta yang ingin naik kelas rawat inap harus membayar selisih tarif INA-CBG antara kelas satu dengan kelas dua ditambah maksimal 75 persen dari tarif INA-CBG.
Pengecualian ketentuan ini berlaku bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan
- Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
- Peserta PBPU dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
- Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi mengubah sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan peraturan baru ini, BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3, lalu menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS adalah sistem baru yang mengatur rawat inap bagi pengguna BPJS Kesehatan. Berdasarkan perpres terbaru, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) adalah kelas layanan rawat inap di rumah sakit dalam program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menstandarisasi kelas rawat inap melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Penerapan kebijakan ini didasari oleh adanya klasifikasi perawatan yang belum terstandar dan belum meratanya akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan persediaan obat di semua wilayah. Hal ini mendorong perlunya kriteria kelas rawat inap berstandar guna mendukung prinsip ekuitas.
Kriteria tersebut mencakup kondisi bangunan seperti ventilasi, pencahayaan, minimal dua stop kontak per tempat tidur, outlet oksigen dalam panel di belakang tempat tidur, pengaturan suhu ruangan, dan bel panggilan pasien yang harus tersedia.
Saat ini, prioritas penerapan KRIS adalah untuk kelas 3, sementara standardisasi untuk kelas 2 dan 1 akan diupayakan mengingat kenyataan di lapangan yang sering tidak ideal. Standardisasi kelas 3 diutamakan karena jumlah pasien yang besar dan membutuhkan perubahan segera. @cinde






