IndonesiaBuzz: Ngawi, 19 Agustus 2025 – Satuan Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap perkara tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kota Ramah. Untuk kali ini, bunga ( nama samaran ) gadis Sine, Ngawi, berusia 15 tahun yang menjadi korban pria pengangguran yang tak lain tetangga korban sendiri, Selasa (19/8/25).
Dalam menjalankan aksisnya, tersangka berinisial SY (45), mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan Korban, yang sebelumnya korban tidak mau bersekolah dan tidak menurut kepada keluarganya. Keluarga korban yang saat itu percaya kepada pelaku, langsung mempersilahkan SY untuk melakukan pengobatan kepada korban, dengan cara membacakan doa – doa serta memberikan petuah kepada korban.
“Setelah tersangka mempunyai nafsu kepada korban, karena menurutnya cantik dan masih muda, kemudian korban diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika tindakan persetubuhan tersebut tidak dilakukan maka orang tua korban akan meninggal dunia,” terang Kapolres Ngawi, AKBP. Charles P Tampubolon.
Dan dalam pengakuannya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, pada bulan april 2025 dan bulan juni 2025. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah korban dan rumah nenek korban yang saat itu sedang sepi.
“ dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah meyetubuhi korban sebanyak 2 kali, yang pertama di rumah korban, dan yang kedua di rumah nenek korban. Keduanya dilakukan saat mengetahui kondisi rumah dalam keadaan sepi, dan tinggal mereka berdua,”jelas Charles.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah sprai warna abu-abu motif bunga warna merah hijau, 1 buah baju tidur/daster warna hitam bermotif bunga, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah BH warna hitam,1 buah kaos lengan pendek warna hitam dan 1 buah celana leging warna hitam.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 (2) UURI Nomor 17. Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Esaputra/Koresponden Ngawi)





