IndonesiaBuzz : Madiun, 27 September 2025 – Seorang warga Kabupaten Madiun, Dwi Ernawati, resmi menggugat Bank Mandiri setelah rumah yang dibelinya melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) justru masuk daftar lelang eksekusi hak tanggungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun pada tahun 2024.
Padahal, Dwi mengaku selalu membayar angsuran rumah di Perumahan Green Indah Caruban melalui sistem auto debet. Ia baru mengetahui rumah tersebut masuk lelang setelah mendapat informasi dari rekannya.
“Kami tahunya Agustus ada temen yg kasih tahu di koran ada info klo perumahan itu di lelang,” kata Dwi, Sabtu (27/9/25).
Meski begitu, Dwi juga mengaku sempat menahan pembayaran selama dua tahun setelah menanyakan kepastian status rumah kepada pihak bank.
“Auto debet mas saya. Nggak pernah telat. Cuman memang 2 tahun tidak saya bayar soalnya sudah konfirm ke Mandiri kalau saya angsur terus apa ada jaminan saya dapat rumah itu atau tidak, dari Mandiri tidak bisa memastikan,” ujarnya.
Kuasa hukum Dwi Ernawati, Wahyu Dhita Putranto, menyebut persoalan hukum muncul karena Bank Mandiri diduga menyalahi prinsip kehati-hatian dalam pencairan KPR.
Ia menegaskan, perjanjian kredit yang seharusnya memenuhi prosedur hukum tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
“Jadi saya jelaskan, pertama yang memasukkan rumah kliennya ke dalam daftar lelang adalah BPR yang berada di Jawa Tengah,” kata Wahyu.
“Kemudian saat pencairan fasilitas kredit KPR dari bank Mandiri, klien saya tidak pernah menandatangani perjanjian kredit di hadapan notaris/PPAT, tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, dan tidak pernah menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Saya menduga pencairan KPR ini tidak sesuai dengan prosedur hukum dan ada yang bermain,” ungkapnya.
Wahyu yang dikenal sebagai pengacara spesialis perbankan menegaskan, sertifikat rumah kliennya berada di BPR di Jawa Tengah. Kondisi ini menimbulkan risiko, sebab meskipun KPR di Bank Mandiri dilunasi, kepastian memperoleh sertifikat tetap belum jelas.
Gugatan ini telah memasuki sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Rabu (19/9/25).
Namun pihak Bank Mandiri tidak hadir tanpa alasan jelas.
Hal itu dianggap kuasa hukum sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan.Ia berharap pihak Bank Mandiri hadir dalam sidang kedua agar permasalahan dapat segera diselesaikan.
“Saya berharap bank mandiri dalam sidang kedua bisa datang dan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” pungkasnya.
Dalam petitumnya, Dwi Ernawati menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp64 juta yang mencakup uang muka dan angsuran yang telah dibayarkan. Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp10 miliar. (Arn/Tim)







