Indonesiabuzz.com : Tangerang, 4 April 2024 – Wanita berinisial ND (43), beralasan bahwa dirinya emosi kepada korban dan kemudian menikam pemilik toko baju RA (52) di Jalan Borobudur, Perumnas II, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Korban menegur pelaku menggunakan kata-kata kasar, karena ia masuk ke dalam toko mengenakan sepatu saat lantainya sedang dipel.
Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku datang ke toko baju milik korban (Boutique Aurel Mode) ketika lantai toko sedang di pel.
“Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa ‘TAI’, dari situ pelaku tersulut emosi,” jelasnya.
Pelaku kemudian menghampiri korban untuk menanyakan maksud dari ucapannya.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dengan korban,” tambah Stanlly.
Pelaku yang merasa kuwalahan dengan perlawanan dari korban, lalu pergi menuju mobilnya (Toyota Yaris berwarna putih nopol B-111-NDD) yang terparkir di depan toko korban.
Dari dalam mobil, pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis katana yang terbuat dari besi stainless bertuliskan Baton Sword sepanjang 50 sentimeter.
“Korban melihat pelaku masuk ke mobil dikira mau pergi, justru pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus,” ujar Stanlly.
Akibatnya korban tersungkur bersimbah darah hingga akhirnya tewas di tempat.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelapa Dua. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang tindakan pidana pembunuhan yang rencanakan sebagaimana yang dimaksud.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun penjara,” pungkas Stanlly. (Puthut-Red)