Indonesiabuzz.com : Jakarta, 4 April 2024 – Adalah Praka S, yang meninggal dunia akibat disabet pedang sebanyak 4 kali oleh tersangka AWR di di depan SMA 15 Kota Bekasi. Sebelum melakukan aksinya, AWR meneriaki Praka S dengan sebutan ‘begal’.
“Tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang,” jelas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra.
AWR melakukan aksinya dengan menggunakan pedang yang biasa digunakan sebagai pajangan di rumahnya.
“Tersangka pembacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban,” lanjut Wira.
Usai melakukan aksinya, AWR kemudian berusaha untuk melarikan diri. Namun, berhasil ditangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, ketika AWR hendak pergi ke rumah ayahnya yang berada di Palembang, Sumsel.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pedang yang digunakan untuk membacok Praka S, telepon selular dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Pelaku ini dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel,” ujar Wira.
Atas perbuatannya yang menyebabkan rewas Prak S, AWR dijerat dengan pasal 355 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (3). Dia terancam hukuman di atas 15 tahun penjara. (Puthut-Red)